Perampokan dan Penganiayaan Karyawati Itu Diduga Direncanakan

- Rabu, 24 Maret 2021 | 12:42 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Suwaryo (24), bakal menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Pria yang akrab disapa Ryo itu dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada pun aksi kejahatan yang dilakukan Ryo adalah pencurian dengan kekerasan (curat) atau yang biasa disebut perampokan. Korbannya seorang karyawati berinisal OD (22), yang merupakan penghuni di rumah kos tempat Ryo berkerja sebagai penjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/3) lalu sekitar pukul 13.30 Wita di rumah kos tempat Ryo berjaga dan korban tinggal di Jalan Manunggal RT 31, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel). Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Sementara Ryo kabur mencari tempat persembunyian. Namun kurang dari 12 jam, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Opsnal Polsek Balikpapan Selatan meringkusnya di kawasan Jalan Mulawarman, PJHI, Balikpapan Timur (Baltim) pada Sabtu (20/3) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.

Sejumlah fakta di balik kasus itu pun terungkap saat Polsek Balikpapan Selatan melakukan pers rilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (22/3) sore. Salah satunya adalah terungkap jika pelaku melakukan aksi kejahatan yang sudah terencana. Hal itu berdasarkan pengakuannya serta dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

“Kalau melihat dari persiapan, diduga memang sudah direncanakan. Dilihat dari barang bukti yang berhasil kami sita seperti lima helai tali nilon, satu buah pisau dapur dan kursi. Jadi ada perencanaan sebelumnya,” kata Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Sumangungson kepada awak media saat pers rilis. Fakta lainnya, pelaku diketahui jika menyekap korban selama kurang lebih 15 menit dalam kamar. Dengan cara mengikat korban menggunkan potongan tali nilon di sebuah kursi.

“Saat penyekapan itu, pelaku juga mengancam korban dengan sebuah pisau dan dipukul sebanyak enam kali pada bagian mata agar korban memberitahui pin ATM yang diambil pelaku,” ungkapnya. Selama penyekapan berlangsung, korban rupanya sempat memberikan pilihan terhadap pelaku, yakni berhubungan badan atau uang. Dengan harapan setelah terpenuhi, korban bisa bebas dari aksi penyekapan pelaku.

“Dikasih pilihan sama korban. Apa yang engkau inginkan, apakah berhubungan badan atau uang? Tapi saat itu pelaku pilih uang. Itu yang dia butuh. Makanya diambilah ATM milik korban serta dimintai paksa pinnya,” tutur Iptu Payan. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur melalui semak-semak dan selanjutnya naik angkot untuk mencari tempat persembunyian. Dalam perjalanan, ia sempat mampir di ATM untuk mengambil uang milik korban.

“Uang di ATM sempat dia ambil Rp 2,5 juta. Uangnya dibelikan kaos, celana dan charger handphone yang turut diamankan juga sebagai barang bukti. Untuk sisa uang yang dia ambil sebanyak Rp 1,550.000,” ucapnya. Ditanya kondisi korban, Iptu Payan menyebut jika saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit. “Korban ada luka lebam sekitar mata. Kondisinya membaik, tapi masih dalam perawatan,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X