Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi dalam Raperda Transportasi

- Senin, 29 Maret 2021 | 11:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny Ng meminta agar rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang menyangkut di dalamnya tentang aturan kewajiban penyedian tempat parkir atau garasi bagi pemilik kendaraan ditinjau ulang.

"Terkait rencana untuk menyusun Raperda tentang keharusan pemilik kendaraan memiliki garasi atau tempat parkir harus dipikirkan kembali dengan baik-baik," kata Johny kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut Johny, pihaknya telah menyampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan untuk meninjau kembali aturan tersebut. Dengan meminta tanggapan dari sejumlah masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Dia sudah menyampaikan kepada Bapemperda agar sebelumnya Raperda tersebut dibuat harus dipikirkan dulu dan lebih hati-hati, jangan sampai Perda dibuat bukannya malah baik tapi malah menyulitkan masyarakat.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan diantaranya menyangkut tingkat daya beli masyarakat terhadap kendaraan yang dipastikan akan menurun akibat pemberlakuan aturan tersebut.

Selain itu, warga yang sudah terlanjur sudah memiliki kendaraan namun tempat tinggalnya di dalam jalan yang sempit, dipastikan akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir atau garasi.

“Siapa lagi yang akan membeli mobil, misalnya nanti ada orang kaya baru, yang baru jual tanah kemudian mau beli mobil. Ketika tidak punya tempat parkir, inikan susah juga,” katanya.

"Maka dari itu, saya usulkan agar hal ini harus dikaji terlebih dahulu dan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diketahui apakah bermanfaat atau tidak, jangan malah membuat masyarakat menjadi susah nanti," ungkapnya.(bp-7/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X