Pesan Ganja untuk Diedar di Samarinda, Sepasang Kekasih Diciduk

- Selasa, 30 Maret 2021 | 11:19 WIB
Pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti.

Sepasang kekasih berinisial FG (21) dan RNB (19), kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diciduk lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 965 gram dari wilayah Sumatera. Pengungkapan kasus terjadi pada 4 Februari 2021, dengan TKP di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Selain FG dan RNB, petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AH (18).

“Ada tiga orang tersangka, salah satunya wanita, namun tidak bisa kita hadirkan karena sedang hamil. Dan barang bukti ada 965 gram atau hampir satu kilo,” kata Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalikantan Timur (Kaltim) AKBP Roni Bonic, Senin (29/3) di Polda Kaltim.

Kronologis pengungkapan kasus, lanjut AKBP Roni, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkait adanya pengiriman ganja lewat salah satu jasa pengiriman dari wilayah Sumatera.
“Berkaitan dengan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Hasilnya benar ditemukan barang ini (ganja),” ujarnya.

Selanjutnya tim bergegas mengamankan pemilik barang haram tersebut. Tersangka pertama yang diamankan adalah AH. Kepada petugas ia mengaku kalau barang tersebut milik FG. “Dari situ tim melakukan penangkapan terhadap FG, kemudian didapati satu tersangka lagi RNB yang merupakan kekasih dari FG. Semua ditangkap pada hari yang sama,” ungkapnya.

Hasil pengembangan, diketahui jika para tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan belakangan. Dan wilayah Kota Samarinda yang menjadi sasaran peredarannya. “Rencana akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda. Ini kan dalam paket besar, nanti mereka bagi-bagi lagi dalam paket kecil. Itu yang akan diedarkan ke masyarakat,” ucapnya.

Pada Senin (29/3) pagi, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan oleh jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. “Hari ini kita musnahkan. Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X