Jualan di Trotoar, 15 PKL di Balikpapan Disidang Secara Online

- Selasa, 30 Maret 2021 | 11:21 WIB

Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti persidangan secara online, Senin (29/3). Kelima belas PKL tersebut sidang atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, karena terbukti berjualan di atas fasilitas umum seperti jalan atau trotoar.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan Yuli Rulita didampingi PPNS Satpol PP Balikpapan Suprapto dan Mus Ihdyansyah mengatakan, sidang ini merupakan yang pertama kali dilakukan selama pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan yang pertama kali di Balikpapan bahkan yang pertama kali dilaksanakan di Kaltim,” kata Yuli kepada wartawan. Menurut Yuli, pada tahun tahun 2020, pihaknya terpaksa menghentikan pelaksanaan persidangan karena karena situasi pandemi Covid-19. Namun pada hari ini di awal tahun 2021 ini, pihaknya kembali membuka pelaksanaan persidangan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid- 19.

Pelaksanaan persidangan di Kantor Satpol PP Kota Balikpapan dengan dihadiri pelaku pelanggaran, sedangkan untuk majelis hakim dari Pengadilan Negeri dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan dihadirkan secara daring.

“Tugas pokok Satpol PP itu kan harus tetap berjalan, makanya kita melaksanakan sidang secara daring pada hari ini, pelaksanaan sidang ini merupakan yang pertama kali di Balikpapan. Bahkan yang pertama kali dilaksanakan di Kaltim,” tuturnya.
Selain 15 PKL, ada 6 orang pelaku pelanggaran yang mengikuti persidangan pada hari ini. Keenam orang merupakan pelaku pelanggaran parkir di atas trotoar. Total ada 21 orang pelanggar yang menjalani persidangan.
Semua pelaku pelanggaran itu terbukti melanggar Perda 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 terkait pelanggaran tindak pidana ringan. ((MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X