Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan telah memberikan izin kepada pihak keluarga jika ingin memindahkan pasien terpapar virus corona yang meninggal dunia dari pemakaman Covid-19, ke lokasi pemakaman baru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, pemberian izin untuk pemindahan makam dilakukan, setelah Dinas Kesehatan Kota Balikpapan berkonsultasi dan berkoordinasi serta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurutnya, pemindahan harus dilakukan tim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Minimal jenazah telah dimakamkan tiga bulan. Dengan demikian pihak keluarga bisa mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan.
Dia mengatakan, Keluarga mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Balikpapan, kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman yang mempunyai tupoksi pemakaman. Ia menuturkan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Dirinya menilai pihak keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan dari Satgas Covid-19.
"Jika pihak keluarga ingin memindahkan ke luar daerah menggunakan pesawat, pihak keluarga harus mendapatkan izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Balikpapan, Ketut Astana membeberkan, biaya pemindahan makam ditanggung pihak keluarga.
"Untuk biaya pemindahan jenazah ditanggung pihak keluarga, seperti mobil ambulans, peti, dan honor penggali makam," pungkasnya. Untuk diketahui di Kota Balikpapan baru terdapat satu jenazah yang dipindahkan, dari pemakaman Covid-19 Km 15 menuju Taman Makam Pahlawan di Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan. (bp-7/vie)