Pagar Makanan Tanaman, Pria Ini Sikat Barang Ditempat Kerja

- Kamis, 1 April 2021 | 12:01 WIB
Tersangka
Tersangka

Pagar makan tanaman. Peribahasa tersebut tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan perilaku seorang pria berinisial R (24). Dia nekat menggasak sejumlah barang berharga di tempat yang semestinya dia jaga. Akibat ulah nekatnya itu, dia kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara setelah diringkus oleh tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara belum lama ini di wilayah Kota Samarinda.

Sebelumnya pada Sabtu 27 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita, R melancarkan aksi kejahatannya. Dengan TKP di Kilometer 23 Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara. Tepatnya di Kawasan Kebun Dayak Foundation, tempat dia bekerja. “Pelaku ini ngurus kambing di TKP. Belum sampai satu bulan bekerja, kemudian melakukan aksi pencurian,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis, Selasa (30/3).

Ada pun barang berharga yang diembat pelaku berupa satu unit genset, satu unit alkon, satu unit gurinda dan satu unit mesin penggiling pakan. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Dan melapor ke Polsek Balikpapan Utara,” ungkapnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku berhasil diamankan, dan digiring ke Polsek Balikpapan Utara beserta dengan barang bukti. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X