NGGA KAPOK..!! Residivis Ini Maling Belasan Handphone

- Rabu, 7 April 2021 | 11:46 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Pernah berurusan dengan aparat penegak hukum tak membuat RS jera. Pria berusia 25 tahun itu lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran aksinya yang nekat menggasak belasan handphone.

Tim Beruang Hitam Jatanras Polresta Balikpapan membekuknya pada 1 April 2021 lalu di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota (Balkot).

Sebelumnya RS melakukan aksi pencurian handphone di empat lokasi berbeda, yakni wilayah Sumber Rejo, Klandasan Ulu, Jalan Proklamasi serta di salah satu Oppo Center di Jalan Pierre Tendean, Kelandasan Ulu.
Aksi tersebut dilakukan sejak tanggal, 25 hingga 29 Maret 2021. Selama periode itu, RS berhasil menggasak belasan handphone berbagai merek yang kini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat pers rilis di Mapolresta, Senin (5/4) menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan rekan pelaku yang curiga saat menjual handphone dengan harga murah.

“Kronologinya, ada teman pelaku ditawari sebuah handphone dengan harga Rp 500 ribu. Karena merasa tidak yakin temannya ini melapor ke Polresta dan ditindaklanjut oleh Satreskrim. Akhirnya kita dapatkan pelaku beserta barang bukti handphone 10 unit dari tangannya,” kata AKBP Sebpril Sesa.

Usai dibekuk, jajaran Satreskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan kembali sejumlah barang bukti handphone yang sudah dijual oleh pelaku.

“Kita juga berhasil menemukan kembali sembilan unit handphone yang sudah dijual. Total di sini ada belasan handphone berbagai merek. Jika dinominalkan sekitar Rp 13,5 juta,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari korban yang sedang lengah.

“Modusnya pelaku mencuri saat korban lengah. Salah satunya adalah satpam yang saat itu di pos dalam keadaan tidur. Jadi pelaku ini hunting dan rata-rata laporan yang kita terima adalah kecuriannya diambil pada saat orang istirahat,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut AKBP Sebpril Sesa, merupakan soerang residivis dengan kasus yang sama. Ia juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun hal itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Kepolisian.

“Masih dikembangkan lagi. Sementara ada empat laporan yang kita terima terkait kasus ini. Masih ada enam TKP lainnya, namun belum ada laporan masuk. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa koordinasi ke Satreskrim Polresta Balikpapan,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X