Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp 40 ribu. Ketetapan itu diterapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan HA Johan MRP SAg MM mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” kata Johan dalam edarannya, Jumat (9/4).
Menurut Johan, besaran kadar zakat ini diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa. Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah. Baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat tdul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal. (MAULANA/ KPFM)