Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Balikpapan. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan Subari mengatakan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata aset wakaf yang ada di Kota Balikpapan.
Pihaknya akan mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada, sehingga dapat menjadi dasar hukum ketika timbul persoalan hukum, karena ada pihak ahli waris yang menggugat aset wakaf yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat. “Kita mengundang pihak BPN agar pelaksanaan proses verifikasi terhadap aset wakaf yang sudah ada bisa dipercepat, sehingga aset wakaf yang ada sudah legal standing, sehingga ketika kemudian hari ada yang menggugat dapat menjadi dasar hukum,” kata Subari yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan kepada wartawan, Rabu (7/4).
Menurut Subari, Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen yang mengurusi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah wakaf yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Menurut Subari, dari hasil pantauannya, banyak aset wakaf itu yang terbengkalai sehingga tidak terkelola dengan baik, karena memang banyak penyerahan hibah terhadap tanah wakaf atau aset yang diwakafkan tersebut tidak dilakukan dengan komunikasi yang baik. Bahkan ada temuan sudah dijualbelikan.
“Kita akan menginventarisir aset-aset wakaf yang sudah diwakafkan untuk disertifikasi,” terangnya. Selain itu, Subari menambahkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyelesaikan pembuatan ikrar wakaf terhadap aset wakaf yang sudah diserahkan oleh masyarakat. (MAULANA/ KPFM)