Soal Larangan Mudik, Bandara dan Pelni Ikuti Saja Kata Pemerintah

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:20 WIB
Pelayanan penumpang di bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Pelayanan penumpang di bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut seiring dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.

Pengendalian transportasi tersebut meliputi penggunaan sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api. Terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti. Perihal kebijakan tersebut, managemen Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mengaku masih menunggu arahan resmi dari pusat.

Hal itu disampaikan General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih Riwahono. Ia mengatakan, jika pihaknya akan terus meng-update dan menyesuaikan ketentuan Pemerintah, baik pusat dan daerah.

“Intinya dari Angkasapura sendiri apa yang menjadi kebijkan pemerintah, kami akan terus meng-update infomasinya. Apa saja yang harus dilakukan,” katanya, Jumat (9/3). Karena itu, pihaknya hingga kini belum bisa membuat kebijakan terkait aturan tersebut. Masih menunggu kepastian, seperti apa teknis kebijakan di lapangan.

Di samping itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait baik di bandara maupun regulator. “Kami akan terus berkoordinasi, menyesuaikan dengan kebijkan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di bandara,” ujarnya.

Serupa juga disampaikan Kepala Peni Cabang Kota Balikpapan, Purwadi. Kepada awak media, ia memberikan komentar terkait kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat tersebut. Ia menuturkan, jika pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat. Namun, pada prinsipnya Pelni siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah.

“Untuk saat ini kami belum ada instruksi dari kantor pusat. Baik itu soal penyetopan operasi kapal dan lainnya. Kita masih menunggu arahan, dan prinsipnya Pelni akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah,” ungkapnya.

Jika kebijakan tersebut dijalankan, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi. Namun, terkait hal itu pihaknya membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Sebab Pelni hanya operator, sementara pemerintah daerah yang lebih menguasai wilayahnya.

“Pelni tidak bisa sendiri. Yang jelas kita tetap berupaya, mungkin dengan pemasangan spanduk, edukasi kepada saudara kita yang ada di pedalaman seperti pekerja kebun sawit. Jangan sampai seperti yang lalu, mereka tidak tahu jika ada larangan mudik ini,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X