Kajari Paser Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp5,1 M

- Minggu, 11 April 2021 | 12:32 WIB
KEMBALIKAN: Penyerahan uang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ke pihak Pemkab Paser
KEMBALIKAN: Penyerahan uang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi ke pihak Pemkab Paser

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kembali berhasil mengembalikan kerugian uang negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) sejak 2006 hingga 2018.

Jumlah yang berhasil dikembalikan senilai  Rp5.193 597.000  pada Jumat (9/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Paser untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Paser. Kepala Kejari Paser, Judhy Ismono menjelaskan hal ini di lakukan berdasarkan hasil temuan  BPK dan ditindak lanjuti dengan sidang majelis TP TGR terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp45.154.289.998, yang pada awal penyelidikan masih ada yang belum dikembalikan dengan total sebesar Rp 37.843.445.699,32, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya pada 22 juli 2020 pihak kejaksaan telah melakukan penyerahan uang sebesar Rp 11.811.871 749  berupa pengembalian temuan BPK RI Tahap pertama untuk disetorkan ke  kas daerah Kabupaten Paser.

"Pada hari ini kami telah berhasil melakukan penagihan pengembalian temuan BPK RI Senilai  Rp5.193.597.000  dari lima temuan  TP TGR dan telah kami serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Paser disaksikan pejabat Pemkab Paser dan Bankaltimtara Cabang Paser.untuk di masukan ke kas daerah melalui Bank kaltimtara," jelasnya

Ia mengatakan ini merupakan salah satu upaya Kajari Paser untuk menerjemahkan apa yang sudah menjadi kebijakan presiden dan juga diterjemahkan oleh pimpinan Kejaksaan agung sebagai pemulihan ekonomi nasional, ini merupakan salah satu upaya kami untuk pemulihan ekonomi du masa pandemi Covid 19," akunya

Selanjutnya ia menjelaskan sejak awal 2020 penyelidikan, ada 47 perusahaan yang dianggap terindikasi tidak melunasi temuannya, harus ganti rugi ke negara. Jika dikalkulasikan nilai itu mencapai Rp.45.154.289.998. Dari total puluhan perusahaan pihak Kajari Paser telah mengantongi data-data para perusahaan yang belum menyetor.

"Kami bersyukur sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang berinisiatif mengembalikan hal ini sangat membantu pihak Kajari Paser tentunya dalam penagihan pengembalian temuan BPK RI," jelasnya.

Pihaknya mengatakan saat ini total pengembalian dari beberapa perusahaan yang telah mengembalikan baru Rp.17.005.468.749, ia menegaskan kedepan masih akan terus melakukan penelusuran kepada para perusahaan yang belum mengembalikan temuan BPK RI.

"Bagi para perusahaan yang merasa harus mengembalikan silahkan segera di kembalikan" tegasnya

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemkab Paser Arief Rahman mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan terimakasih terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Grogot terkait dengan pengembalian TP TGR .

Pihaknya mengakui Upaya yang telah dilakukan tim TP TGR sebelumnya di internal aparat pemerintah  belum maksimal, dengan adanya bantuan dari pihak Kajari Paser dana-dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dulunya sangat susah terselamatkan saat ini sudah bisa diselamatkan berkat bantuan dari pihak Kajari Paser.

"Dalam penarikan sisa TP TGR di Paser, upaya ini akan dilanjutkan dan tingkatkan karena kita tekah ada MoU dengan Kajari Paser, kegiatan ini mendapat poin sendiri dari upaya yang belum maksimal di tingkat internal kita," akunya

Selanjutnya dana pengembalian TP TGR yang telah masuk kas daerah, akan menjadi APBD Kabupaten Paser.

"Insyaallah secepatnya kita akan maksimalkan kegunaannya untuk dimasukkan di dalam ABPD perubahan tahun 2021," pungkasnya (bp-9/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X