Tiga Kota di Kaltim Bisa Perpanjangan SIM Online

- Kamis, 15 April 2021 | 10:50 WIB
Irjen Pol Herry Rudolf Nahak
Irjen Pol Herry Rudolf Nahak

Masyarakat semakin dipermudah dalam mendapatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai sekarang, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Yakni, lewat aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar. Hanya saja, belum semua kabupaten dan kota bisa menerapkan hal itu. Di Kaltim contohnya, baru bisa dilakukan di tiga kota. Yakni Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara.

“Mulai hari ini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat di tiga kota itu,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (13/4). Untuk kabupaten dan kota lainnya saat ini jajaran Ditlantas Polda Kaltim masih berupaya memenuhi alat pendukungnya. Sehingga kedepannya nanti seluruh Kaltim sudah bisa menerapkan SIM Online ini.

“Yang lain menyusul karena masih menunggu alat pendukung lainnya. Dan untuk SIM Online ini baru perpanjangan saja. Kalau buat baru masih harus ke Sapras Polres masing-masing,” ungkap Kapolda.
Adanya SIM Online ini, diharapkan mampu menekan praktik percaloan, yang mana selama ini pembuatan SIM masih diidentikkan dengan praktik percaloan. “Dengan program ini saya rasa tidak ada lagi calo. Karena kita tidak bersentuhan, dan dilakukan sendiri di rumah pun bisa,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X