Tiga Cakades Ajukan Gugatan Pilkades

- Kamis, 15 April 2021 | 11:57 WIB
Syamsu Rizal
Syamsu Rizal

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 pada Kamis (8/4) lalu diikuti 51 desa dari 139 desa se-Kabupaten Paser. PIlkades tersebut masuk pada tahap pelaporan ke BPD, termasuk gugatan dari calon kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten  Paser, Syamsul Rizal mengatakan, hingga batas akhir pengajuan keberatan pada 10 April, hanya tiga calon kepala desa (cakades) dari tiga desa yang mengajukan keberatan. Yaitu dari Desa Rantau Bintungan, Desa Muara Adang II, dan Desa Rangan.

Calon yang mengajukan keberatan tersebut memang diberikan kesempatan jika para calon keberatan terhadap hasil penetapan suara yang dilaksanakan Kamis (8/4) lalu."Mereka diberikan tenggat waktu selama 3 hari, yakni 8-10 April 2021 untuk mengajukan keberatan beserta bukti-bukti yang mendukung," ucap Syamsul Rizal.

Tiga cakades tersebut mengajukan gugatan yang berbeda. Desa Rantau Bintungan dan Muara Adang II terkait dengan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan, dan Desa Rangan berkaitan dengan money politic dari salah satu cakades. Keberatan yang diajukan oleh para penggugat mesti lengkap baik syarat formil maupun materiil untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang terlibat di masing-masing desa yang ada masuk keberatan di DPMPD.

"Saat ini kami bersama dengan Bidang Hukum Pemkab Paser dan Inspektorat Paser mempelajari naskah aduan yang masuk ke kami, dan pihak Inspektorat akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan khusus," jelasnya.

Pihaknya mengaku saat ini tahapan masih terus berjalan. Baik dari sisi panitia Pilkades maupun dari sisi proses penanganan gugatan. Jika proses tersebut tidak membuahkan hasil penyelesaian, sangat dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang di desa tersebut. Namun pelaksanaannya mengikuti  Pilkades Serentak selanjutnya.

"Mungkin saja bisa terjadi Pilkades ulang, tapi pelaksanaannya tidak bisa langsung tahun ini. Nanti akan diajukan kembali pada pelaksanaan Pilkades tahun depan bersamaan dengan desa lain yang juga melaksanakan Pilkades," terangnya.

Dengan demikian, bisa saja terjadi kekosongan dalam pemerintahan desa. Untuk itu, pihaknya bisa saja mengajukan pengisian jabatan sementara dengan menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) di desa setempat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan, nanti akan ada PJ yang bisa kami tunjuk dan bertugas di desa ini. Untuk desa yang tidak ada gugatan, dapat langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu melaporkan hasil pemilihan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ucapnya.

Di singgung terkait satu desa yang gagal mengikuti Pilkades Serentak, pihaknya mengatakan secepatnya akan segera dilakukan di tahun 2021 ini. "Kemungkinan kita akan adakan tepatnya pada tanggal 10 Mei 2021," pungkasnya. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X