Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menegaskan bahwa dalam kebutuhan lahan untuk Ibu Kota Negara (IKN) seluas 256.000 hektare yang di dalamnya masuk Kawasan Inti Pemerintahan (KIP) seluas 5.600 hektare, tidak menemui permasalahan yang berarti. Isran mengatakan, tidak ada kasus tumpang tindih lahan. Pasalnya, kawasan yang saat ini dikelola oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) adalah milik pemerintah.
"Setahu saya tidak ada tumpang tindih di kawasan rencana ibu kota, karena ini adalah hutan milik negara diberikan kewenangan pengelolaannya kepada swasta. Dan ini swasta yang bersangkutan tidak ada masalah, dan itu memang ada ketentuan ketika negara membutuhkan kawasan itu harus diserahkan," terang Isran.
Dijelaskan, jika dari kawasan tersebut ada yang menyentuh lahan milik warga, maka hal tersebut akan diselesaikan dengan baik tanpa harus ada gejolak yang menghambat.
"Kalau ada masalah di luar yang di kawasan pengembangan itu biasa-biasa tidak ada masalah. Misalnya di kawasan hutan ini ada lahan milik masyarakat itu diselesaikan secara adat, tidak ada masalah," ucap Isran.
Secara garis besar lahan IKN menurut mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) tersebut adalah milik negara, dia juga menjelaskan dengan rinci sejarah kepemilikan lahan, mulai dari Kesultanan Kutai Kartanegara hingga saat ini dikelola IHM.
"Dulu awalnya ini Residen Kesultanan Kutai. Tahun 1960 diambil negara aset semua Kesultanan itu. Pada saat itu semua Kesultanan ditawarkan oleh pemerintah, mana yang mau dipertahankan, mana yang tidak dipertahankan. Dulu ini kawasan masuk wilayah Kerajaan Kutai. Tidak diusulkan lagi untuk dikelola, sehingga jadi milik negara," tutur Isran. (bp-6/cal)