Ini Sosok yang Menimpas Warga saat Hendak Salat Subuh

- Jumat, 16 April 2021 | 13:59 WIB
AG duduk di kursi roda karena betisnya ditembak.
AG duduk di kursi roda karena betisnya ditembak.

Pelarian seorang pria berinisial AG harus terhenti, setelah keberadaannya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Pria 52 tahun ini harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan aksi penganiayaan.

Aksi kejahatannya terjadi pada Jumat, 2 April 2021 lalu sekira pukul 04.50 Wita di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Balikpapan Kota (Balkot). Tepatnya sekitar gerbang belakang Masjid Agung At Taqwa. Saat itu ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan dua buah parang terhadap seorang jemaah bernama Tamrin. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit setelah mendapat sejumlah luka berat.

Sejak kejadian itu, AG yang merupakan seorang residivis kasus yang sama itu diketahui langsung mengukir namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Langkahnya terhenti saat tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan menemukan keberadaannya di pondok kebun Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangkanya di daerah Muara Jawa. Pelaku awalnya masih sekitar Balikpapan dan beberapa hari kemudian melarikan diri ke arah Kukar,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Kamis (15/4) pagi.

Saat diamankan polisi terpaksa menghadiahi timah panas lantaran pelaku melakukan perlawanan. “Ia membawa pisau. Sempat ada indikasi melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol Turmudi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuannya, aksi kejahatan tersebut dilakukan karena ingin balas dendam, namun salah sasaran. Orang yang menjadi korban bukanlah sasarannya saat itu.

“Motifnya yang bersangkutan ini mau balas dendam, tapi salah sasaran. Jadi sasarannya bukan korban itu, tapi menurut keterangan dia orangnya sama, mirip. Pada saat itu juga mau ke masjid. Tapi yang korban ini lewat gerbang belakang, yang sasaran sebenarnya lewat pintu depan,” ungkapnya.

Dari motifnya, aksi kejahatan pelaku diketahui jika sudah direncanakan. Pelaku pun sudah lama mencari sasarannya yang dimaksud. Sejak ia keluar dari penjara akibat aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur tahun 2019 lalu. “Pelaku ini ada masalah dengan sasaran yang dicarinya. Karena pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya dan divonis sembilan bulan pada tahun 2019 lalu. Keluar dari penjara, dia mencari sasarannya karena dendam,” ucap Turmudi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X