Oknum Tentara Pembunuh Kekasih di Balikpapan Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 16 April 2021 | 14:06 WIB
Lokasi tempat kejadian perkara.
Lokasi tempat kejadian perkara.

Fakta baru terungkap dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MAM (32) kepada kekasihnya RR (30). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 1 Maret 2021 lalu. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di semak-semak Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, akhirnya terungkap bagaimana proses prajurit berpangkat Prajurit Kepala (Praka) itu menghabisi nyawa kekasihnya yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Balikpapan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, proses pembunuhannya dilakukan di TKP atau tempat di mana jasad korban ditemukan. Berawal dari korban yang diajak oleh tersangka ke tempat tersebut untuk melihat pemandangan.
Saat tiba di TKP, tersangka dan korban hanya berdua. Kemudian tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan sampai dengan meninggal dunia.

“Itu pengakuan dari tersangka. Jadi tidak ada menggunakan senjata tajam. Penusukan dan lainnya enggak ada, tangan kosong,” kata Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/4).

Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggalkan jasad korban. Dua minggu kemudian, tersangka kembali ke TKP untuk menghilangkan jejak.

“Dia mengambil jaket dan jilbab korban, kemudian dibuang di tempat lain sekitar dua atau tiga kilo dari TKP. Itu pengakuannya,” ujar Letkol Inf Taufik Hanif.

Meski telah berusaha menghilangkan jejak, aksi kejahatannya tetap saja terbongkar. Setelah orang tua korban melaporkan terkait kehilangan anaknya.

Selanjutnya, pada 9 April 2021 tersangka MAM diperiksa secara intensif di Pomdam VI/Mulawarman. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada 12 April 2021. “Penemuan jasad korban itu berdasarkan pengakuan dari tersangka setelah diperiksa di Pomdam. Tersangka mengakui bahwa pada 1 Maret 2021 dia bersama dengan korban. Dia mengakui membunuh, termasuk tempat pembuangan mayat juga diakui,” ungkapnya.

Untuk motifnya, lanjut Letkol Inf Taufik Hanif, masih sama yang disampaikan sebelumnya. Bahwa korban mendesak untuk menikah. “Sampai sekarang pengakuan tersangka motifnya tetap, korban mendesak untuk nikah. Tidak ada pengakuan dari tersangka bahwa korban hamil. Alasannya tersangka belum siap menikah, masih ingin sekolah,” ucapnya.

Ditanya soal hukuman, karena melakukan pembunuhan berencana maka tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. “Hukuman, berdasarkan pengakuan tersangka jika pembunuhan dilakukan dengan terencana. Sehingga dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Selain itu secara militer juga dipecat,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB
X