Perda IMTN Banyak Dikeluhkan Warga Balikpapan

- Sabtu, 17 April 2021 | 14:08 WIB
Pengurusan IMTN di Balikpapan.
Pengurusan IMTN di Balikpapan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat sebab dalam perda tersebut surat segel yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN terlebih dahulu.

“Perda  IMTN yang diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel sebagai salah satu syarat  meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat hak milik justru sering dikeluhkan warga,” kata Syukri Wahid, kepada awak media, Rabu (14/4).

Namun seiring dengan berjalannya waktu, kata Syukri, perda tersebut dinilai kurang efektif sehingga perlu dievaluasi. “Memang ada wacana mau direvisi karena  setelah tahun 2014 sampai sekarang kita mendapat laporan bahwa pelaksanaan perda ini sering dikeluhkan masyarakat,” terang anggota Komisi II ini.

Menurutnya, kedudukan secara integral sebenarnya IMTN ini legal standingnya dalam Undang Undang Pokok Agraria  seperti apa, ternyata statusnya sama dengan segel.

“Artinya ketika sama dengan segel itu sebagai alas hak untuk proses  penerbitan sertifikat, persoalannya kalau orang sudah punya segel seharusnya bisa langsung meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik,” ujar anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.

Ia mengaku, dalam perda ini, setiap segel harus ber-IMTN sehingga mengurus dua kali, apalagi prevesi IMTN itu sama persis seperti mengurus sertifikat dan itu sama sama sulit.

“Sehingga kita berfikir wacana mencoba melihat beberapa prinsip- prinsip yang di anggap tidak efektif, berpotensi pungli. Dan kita juga melihat kenyataan bahwa ada 80 ribu pengajuan itu, baru 50 persennya yang kemudian bisa di selesaikan,” akunya.

“Jadi nanti kita coba mendalami kalau memang ternyata IMTN ini di peruntukkan untuk yang sama sekali tidak punya alas hak, ya mungkin bisa tetapi kalau yang sudah punya segel saya lebih setuju langsung meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik,” pungkas politisi PKS ini. (bp-7/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X