RS (38), ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara (Balut) ini hanya bisa tertunduk saat berada di Polsek Balikpapan Utara. Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan menjual minuman keras atau miras jenis Cap Tikus (CT).
Petugas mengamankannya pada Sabtu (17/4) sekira pukul 17.00 Wita di rumahnya. Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait aktivitas jual beli CT yang dikendalikan RS.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dipantau ternyata benar adanya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries saat dikonfirmasi, Minggu (18/4).
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa dua botol besar dan lima botol kecil miras jenis cap tikus. “Selanjutnya, barang bukti bersama pemiliknya (RS) dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dalam kasus ini, RS hanya melanggar tindak pidana ringan. Ia pun dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan. “Dibuatkan surat pernyataan,” ucap Kompol Danang. (Fredy Janu/Kpfm)