Mudik Lokal Diperbolehkan, Berlaku untuk Semua

- Rabu, 21 April 2021 | 12:46 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

Pemerintah memang secara tegas sudah melarang aktivitas mudik pada tahun 2021 ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah itu berlaku sejak 6-17 Mei 2021, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Pemerintah masih mengizinkan adanya mudik lokal. Berlaku untuk mobilitas kendaraan di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau yang biasa disebut wilayah aglomerasi.
Kebijakan itu pun berlaku di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan demikian, masyarakat yang ingin bepergian ke kabupaten atau kota di Kaltim tidak perlu khawatir dengan pembatasan pergerakan orang selama masa mudik Lebaran 1442 H.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi. Bahwa, wilayah antar kota se-Kaltim, terutama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Penajam Paser Utara, dan Bontang, masuk wilayah pengecualian.

“Itu masuk wilayah aglomerasi atau pengecualian. Jadi diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori mudik,” kata Rizal, Senin (19/4). Pertimbangan wilayah algomerasi, lanjut Rizal, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. “Misalnya antara daerah Jakarta, Bekasi, Bandung dan Tanggerang. Keempat daerah tersebut masuk dalam kategori algomerasi. Seperti itu kita masukkan kategorinya,” ungkapnya.

Rizal memastikan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berlaku untuk semua. Jangankan ASN, wartawan juga boleh,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X