Sudah 252 Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik di Balikpapan

- Rabu, 21 April 2021 | 12:50 WIB
Kompol Irawan Setyono
Kompol Irawan Setyono

Sudah satu pekan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selama periode itu, sebanyak 252 pelanggaran lalu lintas terjaring. Mereka terekam kamera elektronik yang terpasang di helm petugas Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan patroli di jalanan.

Dari jumlah itu sebanyak 119 pelanggar atau 45 persen lebih telah melakukan konfirmasi. Baik secara manual datang ke Polresta maupun konfirmasi secara online melalui website yang sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan. “Jadi, masyarakat sudah mengetahui bahwa proses selanjutnya ketika sudah dilakukan penindakan dengan Mobile ETLE harus melakukan konfirmasi baik manual maupun online,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Senin (19/4).

Irawan sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan konfirmasi. Pasalnya sosialisasi baru satu Minggu berjalan, dan bulan depan sudah mulai dilakukan penindakan. “Kesadaran masyarakat Kota Balikpapan sendiri cukup tinggi, karena dimana konfirmasinya sudah hampir 50 persen dari kita melakukan sosialisasi selama satu minggu ini,” ungkapnya.

Ia pun berharap, pelanggar yang lainnya segera melakukan konfirmasi. Batas waktu yang diberikan 10 hari. Jika tidak maka STNK terancam diblokir. “Dan apabila sudah melakukan konfirmasi, pelanggar menunggu selama 5-10 hari ke depan. Nanti mendapatkan SMS berisi kode BRIVA dari Korlantas Polri untuk menyelesaikan denda pelanggaran,” jelas Irawan.

Konfirmasi, lanjut Irawan, juga dimaksudkan untuk mengetahui pelanggaran tersebut dilakukan yang bersangkutan atau orang lain. Begitu juga kendaraan yang digunakan, milik yang bersangkutan atau orang lain.

“Serta yang melakukan pelanggaran itu dia atau bukan. Dari situ kita bisa mengcancel atau membatalkan pelanggarannya apabila yang bersangkutan bukan yang melakukan pelanggaran. Dan kita biasa melakukan pengecekan ulang terkait dengan penindakkan tersebut, karena ini system belum masuk pada tahap penilangan,” ucapnya.

Irawan menambahkan, pada akhir bulan April 2021 ini pihaknya sudah melakukan penindakan menggunakan ETLE Statis. Nanti kamera pengawas akan langsung melakukan capture otomatis pelanggaran. “Kamera akan melakukan capture otomatis pada simpang-simpang yang sudah ditentukan di tiga titik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X