Selama Larangan Mudik, 9 Kapal Pelni Tetap Beroperasi

- Jumat, 23 April 2021 | 12:04 WIB
ukendra, Vice Pemasaran Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) dan staf lainnya.
ukendra, Vice Pemasaran Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) dan staf lainnya.

Sebanyak 9 unit kapal PT Pelni direncanakan akan tetap beroperasi selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Sembilan kapal Pelni selama larangan mudik berlaku tidak untuk membawa pemudik namun mengangkut distribusi logistik dan penumpang non mudik.

“Sembilan kapal akan tetap dijalankan yang khusus membawa logistik tanpa membawa penumpang umum, sedangkan 17 kapal kami lainnya di stand by kan atau berhenti,” kata Sukendra, Vice Pemasaran Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) ketika menjadi narasumber dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan yang dipandu Sherly Kezia, Kamis (22/4)

Untuk mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi ancaman penyebaran Covid-19, tentang larangan mudik Lebaran tahun 2021, pihaknya mulai menghentikan operasional kapal angkutan penumpang dari tanggal 6 Mei hingga 17 Juni 2021 mendatang.

Dari 26 kapal besar yang dioperasikan, 17 di antaranya dihentikan operasionalisasi, hanya 9 kapal yang melayani angkutan logistik yang tetap dioperasikan. Kapal dapat melayani penumpang yang terkategori non mudik.

Penumpang terkategori non mudik tes di antaranya pegawai pemerintah atau ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan prajurit TNI serta Polri yang melaksanakan tugas dapat melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon 2 yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.

Lalu, pegawai swasta yang melaksanakan pekerjaan dinas luar daerah dengan melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan bukan untuk kepentingan mudik, tapi sedang melakukan tugas atau pekerjaan di luar daerah.

Kemudian, bagi pekerja sektor informal dapat melampirkan izin tertulis dari kepala desa yang dilengkapi dengan tanda tangan. Sedangkan bagi masyarakat umum yang bekerja atau keperluan mendesak dapat melampirkan surat izin tertulis dari kepala daerah.

Selain itu, ia menambahkan bahwa PT Pelni juga tetap mengoperasikan kapal perintis dalam satu wilayah provinsi untuk melayani wilayah yang terkategori 3 T (terpencil terluar dan terjauh)

“Kami tetap jalankan kapal perintis yang kapasitasnya 250 orang atau kecil karena masih melayani wilayah 3 T, dan kami mendapat instruksi tetap harus menjalankan karena kategori ini adalah bukan melayani penumpang mudik,” ujarnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X