Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan mengajukan remisi hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah kepada 293 warga binaan.
“Kami sudah mengusulkan tahun ini sebanyak 293 orang, dari jumlah tahanan sebanyak 1.443 tahanan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Achmad Zaki, Kamis (22/4). Warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti berkelakuan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan.
“Yang pasti dia berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di sini dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Kemudian, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata mereka yang telah menjalani minimal separuh masa tahanan. Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara bisa mendapatkan remisi. Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan.
“Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun. Ada juga yang PP 99 kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)