Wali Kota Balikpapan : Surat Negatif Covid-19 Hanya Berlaku Sehari

- Senin, 26 April 2021 | 11:19 WIB
DIPERKETAT: Pemerintah memperketat perjalanan mudik dengan membatasi surat keterangan negatif atau bebas dari virus corona yang sebelumnya tiga hari menjadi sehari.
DIPERKETAT: Pemerintah memperketat perjalanan mudik dengan membatasi surat keterangan negatif atau bebas dari virus corona yang sebelumnya tiga hari menjadi sehari.

Surat keterangan negatif atau bebas dari virus korona biasanya berlaku 3 x 24 jam atau tiga hari. Namun, selama Ramadan hingga Idulfitri, surat keterangan itu hanya berlaku 1 x 24 jam atau sehari. Seperti rapid antigen, PCR, dan GeNose C19. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk pengetatan terhadap kemungkinan lonjakan arus penumpang di tengah larangan mudik dari Pemeritah Pusat.

“Ada dua surat edaran yakni nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19,” katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, surat tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional termasuk ketentuan baru terkait masa berlaku test PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Dia mengatakan, jadi ada edaran dari satgas pusat mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan kemudian nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah Lebaran itu rapid antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja.

Hal itu lanjut Rizal cukup berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membolehkan penggunaan surat keterangan rapid tes dan PCR untuk tiga hari. Sehingga pelaku perjalanan dengan masa waktu lebih dari 1X24 jam wajib melakukan tes rapid maupun PCR ulang saat akan kembali ke Balikpapan.

"Kalau orang berangkat hari ini pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi. Kalau dulu kan tiga hari. Kalua perjalanan tiga hari pulang masih bisa menggunakan hasil rapid sebelumnya. Tapi ini sekarang di perketat," ujarnya.

Rizal menambahkan bahwa hal ini dalam rangka pengetatan terhadap larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di musim Lebaran tahun ini. Mengingat penyebaran pandemi Covid-19 masih berlanjut meski sejumlah daerah sudah mengalami penurunan kasus terkonfirmasi positif.

"Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei begitu juga satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku selama satu hari. Itu dalam rangka pengetatan juga perjalanan orang antar daerah atau mudik," tuturnya. (bp-7/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X