Bawa Bahan Peledak untuk Bom Ikan, Nelayan di Balikpapan Diciduk

- Selasa, 27 April 2021 | 11:17 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Seorang pria berinisial AS terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Nelayan berusia 32 tahun itu dibekuk oleh jajaran Satpolairud Polresta Balikpapan karena kedapatan membawa bahan peledak yang digunakan untuk bom ikan.

Kasat Polairud Polresta Balikpapan AKP Ratno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (23/4) lalu sekira pukul 10.30 Wita. Bermula ketika anggotanya melakukan patroli rutin di kawasan Buoy 11, perairan Balikpapan.

Dalam perjalanan petugas melihat sebuah kapal kayu bernama lambung Rimba warna putih kombinasi abu-abu yang mencurigakan. Kapal tersebut hendak meninggalkan perairan Balikpapan. “Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap isi kapal tersebut,” kata AKP Ratno saat pers rilis, Senin (26/4) sore.

Saat pemeriksaan, lanjut AKP Ratno, petugas menemukan bahan peledak berupa amonium nitrate dua karung, botol kaca bekas 100 biji, sumbu selang sekitar lima meter, cat mesin merk aluminium paint enam kaleng 0,75 liter, serta potongan besi untuk pemberat 10 biji.
Selain itu petugas juga menemukan enam orang nelayan yang diduga membawa bahan berbahaya tersebut. Di antaranya AS (34) selaku nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK) yakni YK (18), MA (18), AB (20), AL (24) dan TM (22).

“Selanjutnya, AS dan seluruh ABK serta barang bukti termasuk kapal yang digunakan dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya menetapkan satu tersangka yakni AS selaku nahkoda kapal sebagai pemilik bahan peledak. “Untuk yang lainnya kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,”jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AS, baru sekali ini membawa bahan peledak tersebut. Nantinya akan digunakan di kawasan Sulawesi Barat.
“Bahan-bahan peledak ini akan mereka rakit untuk jadi bom. Ini sangat berbahaya baik mengancam keselamatan diri, orang lain dan juga merusak biota laut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 tahun 1981. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X