Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan pelaksanaan salat Idul fitri 1442 hijriah hanya boleh dilakukan di masjid dan musala. Hal itu diumumkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam sambutannya pada giat Safari Ramadan di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4) malam.
Dikatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kepala daerah seluruh Indonesia bersama Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinanan daerah (Forkompinda). “Hasil rapat Forkompinda setelah mendapat pengarahan dari Presiden, maka Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengambil kesimpulan bahwa salat Idul Fitri hanya dilaksanakan di masjid dan musala saja,” kata Rizal.
Sementra untuk lapangan terbuka, lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemkot Balikpapan itu, tidak disarankan oleh Satgas Penanganan Covid-19. “Kami mohon pengertian umat Islam di Kota Balikpapan untuk dapat ditaati bersama demi mencegah perkembangan Covid-19 seperti peristiwa yang terjadi di India,” ucapnya.
Meskipun telah diputuskan, Rizal menyebut jika pihaknya tetap akan membahas kebijakan ini bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Utamanya soal pelaksanaan pelarangan salat Idul Fitri di lapangan terbuka. “Masih harus berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)