Penajam Nyaris Diwarnai Bentrokan antar Ormas, Begini Kronologinya...

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:29 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat pers rilis di Polda Kaltim, Jumat (30/4).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat pers rilis di Polda Kaltim, Jumat (30/4).

BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkapkan fakta di balik penahanan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Bermula saat sebuah perusahaan di Kelurahan Lawe-Lawe, Penajam Pasar Utara didatangi oleh sekitar 30 orang dengan menggunakan tiga unit kendaraan. Sekolompok orang tersebut gabungan dari dua ormas. Dengan maksud ingin berbicara dengan pimpinan perusahaan yang belakangan diketahui berinisial RI.

Namun, saat itu RI tidak berada di tempat. Para anggota ormas tersebut hanya bertemu dengan karyawan yang ada di perusahaan. “Kebetulan saat di TKP saudara RI ini tidak ada, mereka bertemu dengan karyawan. Setelah ditunggu, akhirnya RI datang ke kantor dengan saudara H,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat pers rilis di Polda Kaltim, Jumat (30/4).

BACA BERITA TERKAIT : Diduga Mau ke PPU, 27 Orang Anggota Ormas Gabungan Berhasil Diamankan Polisi

Setelah bertemu, lanjut Ade Yaya, rupanya sudah tidak bisa dilakukan dialog yang berujung pada terjadinya kekerasan terhadap karyawan, dan salah satu pimpinan yang dilakukan oleh oknum kedua ormas. “Kemudian berlanjut ada yang dibawa ke sekretariat ormas di Penajam dengan menggunakan kendaraan ormas. Kalau dari beberapa keterangan intinya ada permasalahan pekerjaan. Namun kami tegaskan ini tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.

Informasi penahanan itu pun tersebar. Pihak perusahaan yang keberatan pimpinan dan stafnya dibawa oleh oknum ormas tersebut menggerakkan atau meminta bantuan untuk melakukan pembebasan. “Di sini ada miskomunikasi, seolah terjadi penyekapan di sekretariat ormas. Sehingga datang sekelompok orang ke Penajam yang hendak melakukan pembebasan,” tuturnya.

-

Belasan anggota ormas yang diamankan di Polda Kaltim.

Beruntung kedatangan mereka dapat dicegah oleh aparat kepolisian, dengan melakukan pemblokiran di area pelabuhan. “Saat diperiksa, sekelompok orang tersebut membawa sajam. Dan langsung diamankan atau dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Dalam penanganannya, penyidik Polda Kaltim sudah lakukan serangkaian kegiatan. Termasuk menetapkan oknum dari ormas di Penajam, yaitu saudara N dan A sebagai tersangka. “Mereka pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP. Namun ini masih dalam pengembangan, mungkin akan terungkap lagi,” ucapnya.

Sementara, terhadap sekelompok orang yang melakukan rencana pembebasan juga telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kaltim. “Jumlahnya kurang lebih sekitar 16 orang. Mereka sudah ditahan oleh Subditjatanras Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum. Salah satunya terkait membawa sajam,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X