Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam giat pers rilis yang digelar di Polda Kaltim belum lama ini.
“Kami tegaskan kepada organisai kemasyarakatan apapun untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum. Jika itu dilakukan, Polri akan lakukan tindakan tegas,” kata Ade Yaya kepada awak media. Penegasan ini disampaikan Ade Yaya untuk menyikapi peristiwa yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini.
Di mana, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas gabung nyaris bentrok. Beruntung kepolisian gerak cepat untuk melakukan pencegahan. “Kalau dari beberapa keterangan, bahwa yang terjadi di PPU itu intinya adalah permasalahan pekerjaan. Namun kami tegaskan ini tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.
Ade Yaya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing terhadap isu-isu yang sedang berkembang. Dan percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Percayakan kepada kepolisian. Masyarakat jangan cepat mempercayai organisasi atau kelompok-kelompok tertentu. Ini yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)