Kecamatan di Paser yang Berbatasan dengan Kalsel Disekat

- Selasa, 4 Mei 2021 | 13:35 WIB
CEK LAPANGAN: Kasatlantas Polres Paser, Iptu Edo Dhamara Yudha (kiri) meninjau pos penyekatan
CEK LAPANGAN: Kasatlantas Polres Paser, Iptu Edo Dhamara Yudha (kiri) meninjau pos penyekatan

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan, serta terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transformasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, maka Satlantas Polres Paser melakukan upaya memastikan bahwa tidak ada agenda masyarakat keluar dan masuk wilayah Kabupaten Paser maupun Kalimantan Timur.

Kabupaten Paser memiliki dua titik yang merupakan perbatasan antar Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Yaitu di Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Muara Komam. Untuk itu Satlantas Polres Paser melakukan peninjauan lokasi yang akan digunakan sebagai pos penyekatan yang dipastikan akan berada di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Kasatlantas Polres Paser, Iptu Edo Dhamara Yudha menyampaikan bahwa pembentukan pos penyekatan dilakukan untuk memastikan bahwa warga Paser tetap berada di lingkungannya, dan bagi pendatang bisa kembali ke daerah usai berakhirnya pemberlakukan larangan mudik.

"Selama ini pos pencegatan (penyekatan) ini masih ada dan aktif, maka selama itu juga tidak ada warga luar yang masuk wilayah Kaltim. Termasuk juga bagi warga dari Kabupaten Paser yang hendak mudik,” ucap Edo.

Dijelaskan, dalam pos penyekatan tersebut diisi oleh personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut personel gabungan akan terfokus pada kendaraan yang keluar dan yang akan masuk wilayah Paser. Jika merupakan warga luar daerah, maka personel akan langsung mengarahkan untuk putar balik.

"Intinya di pos penyekatan ini, personel kami akan menyampaikan seluruh kendaraan dari luar daerah untuk bisa langsung berputar dan mengurungkan niatnya. Tapi kalau memang ada warga yang merasa keberatan, kami bisa memberikan waktu untuk melakukan edukasi dan pemahaman terkait larangan mudik yang sedang dipersiapkan saat ini oleh Satgas Covid-19,” jelasnya.

Meskipun pos penyekatan dilaksanakan selama 24 jam non stop, namun beberapa kendaraan masih diperbolehkan melintas, khususnya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, ambulans, dan lainya.

“Yang kami persilakan bisa tetap melintas seperti kendaraan angkutan bahan pokok dan ambulans dalam kondisi emergency. Untuk di wilayah Kecamatan Muara Komam, pos penyekatan didirikan di depan Kantor Kecamatan Muara Komam. Sedangkan di Kecamatan Batu Engau masih dalam tahap pencarian lokasi,” pungkas Edo. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X