Duit Rp 33 Miliar untuk THR PNS di Balikpapan

- Rabu, 5 Mei 2021 | 13:30 WIB

 Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan dana mencapai Rp 33 miliar untuk membiayai pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Pencairan dana tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 4 tahun 2021. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar yang akrab disapa Memet mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses pencairan THR bagi PNS.

“Berdasarkan aturan THR itu harus dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran, untuk saat ini sudah kami proses hal tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari bagian hukum, setelah itu baru kita bayarkan,” kata Memet kepada wartawan, Selasa (4/5).

Ia menerangkan bahwa dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran gaji ke 13 bagi tenaga honorer atau naban yang besar disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

Sedangkan khusus PNS, besaran THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran gaji dari masing-masing golongan yang dikurangi tunjangan kinerja. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X