Tak Boleh Mudik, Juga Dilarang Open House

- Kamis, 6 Mei 2021 | 11:17 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor
Gubernur Kaltim Isran Noor

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan dilarang menggelar open house atau halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadan dan open house atau halal bihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021. Surat itu diteken Mendagri, Selasa 4 Mei 2021 di Jakarta.

Kebijakan itu pun ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Tidak terkecuali Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

“Itu sudah menjadi pedoman dan refrensi semua kepala daerah, termasuk saya juga tidak melaksanakan seperti yang dilarang itu,” kata Isran ditemui usai apel gelar pasukan operasi ketupat 2021 di lapangan SPN Balikpapan, Rabu (5/5).

Mengenai larangan buka puasa bersama, tidak boleh melebihi jumlah keluarga inti lima orang. Itu juga ditujukan kepada masyarakat. “Tidak boleh melebihi lima orang, di luar keluarga inti. Ora bisa,” ungkapnya.

Ditanya soal sanksi jika ada yang melanggar, orang nomor satu di lingkungan Pemprov Kaltim itu menegaskan jika ada saknsi moral. “Saksi moral. Jadi, bisa kita bayangkan, kalau melanggar dan terjadi apa-apa, mau apa?” ungkapnya.

Selain itu, ASN juga dilarang untuk melakukan mudik. Jika ada yang nekat, maka akan diberikan sanksi tegas. seperti penurunan pangkat, hingga pemotongan gaji.

“Jadi nanti ada pertimbangan, dievaluasi oleh tim kepegawaian untuk sanksi apa yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan. Bisa penurunan pangkat, dan bisa juga sebagian gajinya tidak dibayar,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X