Di Balikpapan, Pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapangan Ditiadakan

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 11:01 WIB
DILARANG: Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H di lapangan terbuka
DILARANG: Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah meniadakan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H di lapangan terbuka

Pemerintah Kota Kota Balikpapan bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor 440/5706/Pem.

Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penularan Covid-19.

"Yang pertama untuk kesepakatan bersama yang telah diambil dari Pemkot Balikpapan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), MUI, FKUB dan Dewan Masjid Indonesia. Bahwa untuk salat Id 1442 H dilapangan terbuka ditiadakan," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada wartawan, Jumat (7/5).

Ia menjelaskan, salat id hanya dilaksanakan di masjid dan musala serta di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Jadi kami mengambil skala mikro, sehingga tidak ada pelaksanaan di lapangan. Dalam arti luas, agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk Protokol Kesehatan (Prokes) yang diwajibkan dalam pelaksanaan solat id mendatang. Yang digelar di masjid dan musalah masing-masing, tidak memperkenankan mendatangkan imam, katib dan muazin dari luar kota Balikpapan. “Kemudian tidak mengajak jamaah dari luar lingkungan tempat tinggal masjid dan musola yang bersangkutan. Lalu lansia dan anak-anak dianjurkan salat id dirumah saja. Pengurus masjid wajib menyemprotkan disinfektan H-2 sebelum pelaksanaan solat Id,” ujarnya.

Selanjutnya, mengatur jarak minilamal satu meter ke kiri dan ke kanan serta ke depan dan ke belakang saff yang diatur. "Selain itu, untuk jamaah yang melaksanakan salat Id dan ingin mendengarkan khutbah wajib menggunakan masker. Kemudian pengurus masjid dan musola juga wajib menyediakan serta memberikan masker kepada jamaah yang tidak membawa dan mengunakan masker," bebernya.

Namun, jamaah yang ingin mengikuti salat Id di masjid dan musalah. Tidak dianjurkan untuk berkerumun dan berkumpul, mulai berangkat maupun pulang dari masjid dan musalah. Zulkifli menuturkan, jadi segera pulang apabila usai melaksanakan salat Id. Setiap pengurus masjid dan musalah diminta untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, kepada seluruh jamaah yang hadir serta menyediakan tempat cuci tangan disetiap pintu masuk masjid.

Lalu, untuk Imam yang akan melakukan khutbah, agar tidak terlalu panjang khutbahnya dengan durasi 15 menit. Sehingga tidak menimbulkan durasi kumpul yang terlalu lama.

Dirinya menambahkan, nanti dalam hal ini Kemenag juga akan memberikan teks khutbah. Setelah katib turun dari mimbar jamaah diminta untuk tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan setelah salat id. (bp-7/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X