Petugas Pos Antar Provinsi Pantau Kendaraan Dinas

- Senin, 10 Mei 2021 | 12:05 WIB
Singgamata
Singgamata

Sesuai dengan Permenhub 13 tahun 2021,  Polda Kaltim melaksanakan penyekatan di wilayah antarprovinsi di perbatasan yakni antara Kaltim dengan Kalsel dan  Kalteng dan Kaltara. Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata, pihaknya melakukan penyekatan di perbatasan antarprovinsi yaitu di Paser ada 2 titik, di Kubar 1 titik, dan di Berau 1 titik.

"Itu ada 4 Pos penyekatan, sesuai dengan Permenhub 13/2021. Di situ ada cara bertindaknya memutar balik kendaraan yang melakukan perjalanan mudik, kendaraan umum maupun kendaraan perorangan," kata Singgamata.

Dirlantas menjelaskan hal itu diberlakukan mulai Kamis (6/5) hingga tanggal (17/5), dan Ditlantas Kaltim bersama Kapolda hari Sabtu melakukan pengecekan ke pos-pos penyekatan yang ada.

Dalam larangan mudik, ada beberapa pengecualian sesuai dengan Permenhub diantaranya kendaraan Dinas yang digunakan untuk operasional dinas. "Kalau kendaraan Dinas digunakan untuk pribadi tidak boleh, makanya nanti kami bekerja sama dengan Provos di kepolisian, polisi militer di TNI, kemudian dari inspektorat dari pemerintah daerah," bebernya.

Lebih lanjut Singgamata menyampaikan, dalam Permenhub disebutkan ada diskresi kepolisian di lapangan untuk melakukan pertimbangan tertentu yang bisa diterima. "Kalau nanti petugas di lapangan menimbang, mungkin ada pertimbangan tertentu yang memang bisa diterima ya saya rasa tidak masalah," imbuhnya.

Adapun dalam pelaksanaan diskresi kepolisian dilakukan secara selektif dan ada perwira yang ditunjuk. Termasuk apabila ada masyarakat yang sakit serta keadaan darurat. “Dalam pelaksanaan operasi ketupat, Polda Kaltim menurunkan 1.260 petugas, mendirikan 4 pos penyekatan dan 74 pos pengamanan,” pungkas Singgamata. (bp3/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X