Untuk memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kesempatan libur Lebaran mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly mengatakan, kebijakan libur Lebaran ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang memberikan kesempatan libur Lebaran bagi PNS.
Meski demikian, lanjut Fadly, kebijakan libur Lebaran ini tidak akan mempengaruhi kegiatan pelayanaan publik khusus di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan penanggulangan kejadian bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap berjalan seperti biasanya.
“Mulai Rabu (12 Mei) libur, dan Senin masuk kembali. Sedangkan untuk sentra-sentra pelayanan seperti Puskesmas dan BPBD tetap akan beroperasi untuk melayani masyarakat,” kata Fadly ketika diwawancarai wartawan, Senin (10/5).
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut di Kota Balikpapan, pihaknya juga telah membuat kebijakan untuk tidak mudik bagi PNS selama jadwal libur Lebaran. Kebijakan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya kegiatan mudik selama Lebaran untuk mencegah ada potensi penyebaran Covid 19.
“Saya kira semua mereka (PNS) sudah paham dengan larangan mudik tersebut kalau memang ada PNS yang tetap melakukan itu namanya nekat saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, larangan ini juga berlaku bagi PNS yang sedang mengambil cuti untuk tidak bepergian atau mudik. “Kalau pun ada PNS yang cuti juga tidak bisa ke mana-mana, karena memang dalam kondisinya,” terangnya. (MAULANA/KPFM)