Apa yang dilakukan seorang pria berinisial ADF benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Pria berusia 36 tahun itu melakukan aksi pemerasan hingga penganiayaan terhadap seorang berinisial BN. Parahnya lagi, dalam melancarkan aksi kejahatannya, oknum warga yang tinggal di Jalan Indrakila, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut) itu, berpura-pura sebagai polisi.
Akibat perbuatannya itu, ADF diringkus jajaran Polsek Balikpapan Utara akhir Maret 2021 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang keberatan karena mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Pelaku mengaku sebagai Polisi. Pangkat yang digunakan perwira. Kadang mengaku Kopasus. Dia memeras, menipu, dan menganiaya korban,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat per rilis, Selasa (11/5) sore.
Kompol Danang menjelaskan, pelaku dan korban DN awalnya saling kenal pada November 2020 lalu. Saat itu, pelaku mengenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu buah air soft gun di pinggangnya. “Korban ini menyangka kalau dia (pelaku) anggota Polri,” ujar Kompol Danang. Selanjutnya pada bulan Desember, korban main ke rumah pelaku. Lagi-lagi, korban melihat pelaku mengenakan lencana penyidik Polri.
“Korban kemudian bertanya, dari satuan mana? Dia jawab dari Densus 88. Selanjutnya mereka berbisnis jual beli mobil,” ungakap Kompol Danang. Tak ada sedikitpun kecurigaan yang dirasakan korban sejak saat itu. Hingga akhirnya, pada 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wita, pelaku datang ke kediaman korban BN di Gunung Samarinda, Balikpapan Utara untuk meminta sejumlah uang.
“Pelaku minta uang Rp 40 juta. Dengan alasan untuk membayar Propam karena menyakut karirnya di Densus 88. Saat itu tersangka mengenakan kalung lencana penyidik Polri dan memperlihatkan senjata jenis FN yang dikeluarkan dari tas,” jelasnya. Korban rupanya mengabaikan permintaan uang tersebut. Pelaku yang kesal lantas melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban satu kali. Kemudian memukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak tiga kali.
“Korban juga ditodong senjata air soft gun di kepala. Dan diancam, kalau tidak ada dananya maka akan dimatiin. Saat itu diberi waktu hingga malam hari,” tutur Danang. Korban yang dipenuhi rasa takut akhirnya mentranfer uang sebanyak lima juta ke rekening pelaku sekira pukul 19.15 Wita. Karena tak sesuai dengan permintaan, pelaku kembali mendatangi kediaman korban pada pukul 20.30 Wita.
Kali ini bukan dengan tangan kosong. Ia membawa serta potongan pipa paralon. Setelah sampai, ia kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan potongan pipa berulang kali. “Setelah pipa itu patah, pelaku mengambil gagang sapu dan kembali memukul korban sebanyak tiga kali. Hingga gagang sapu patah,” ucapnya.
Korban yang tak berdaya kembali mentranfer uang ke rekening pelaku sekira pukul 20.59 Wita dengan jumlah sebanyak dua juta. Tak hanya itu, besok harinya, Sabtu 21 Maret 2021, korban juga mentranfer sebanyak Rp 1.500.000. “Jadi total yang ditranfer korban ke pelaku sebanyak Rp 8.500.000. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Poksek Balikpapan Utara,” tutur Danang.
Berangkat dari laporan tersebut, anggota Polsek Balikpapan utara bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh lama, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan beserta barang bukti, yakni satu unit air soft gun, satu unit kartu anggota perbakin, satu buah lencana Polri, buku tabungan, uang tunai Rp 8.500.000, satu potongan pipa serta gagang sapu yang digunakan saat penganiayaan,” tandas Kompol Danang.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Ia dijerat Pasal 368 KUHP Jo 378 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. (Fredy Janu/Kpfm)