Pelaku Perusakan di Masjid Masih di RSJ

- Selasa, 18 Mei 2021 | 11:08 WIB
PEMERIKSAAN KEJIWAAN: As diperiksa di RSJ Samarinda, hasilnya untuk dasar penanganan kasus di kepolisian. Foto Masjid Al Ikhwan tempat kejadian perkara
PEMERIKSAAN KEJIWAAN: As diperiksa di RSJ Samarinda, hasilnya untuk dasar penanganan kasus di kepolisian. Foto Masjid Al Ikhwan tempat kejadian perkara

Seorang pria diduga kuat gila yang melakukan perusakan di Masjid Al Ikhsan dan Masjid Sabilul Salim Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam Samarinda.  Pria berinisial As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses hukum di kepolisian.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, apabila hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku  tidak sedang terganggu kejiwaan, maka akan diproses pidana dijerat pasal  pasal 406 KUHP. Dalam pasal itu  disebutkan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Sebaliknya, apabila As ternyata mengalami gangguan jiwa atau gila, maka akan bebas dari jeratan hukum pidana. Hal tersebut sesuai  pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan di RSJ Samarinda. Kami masih menunggu hasilnya sebagai dasar penanganan kasus,” ujar Wakapolresta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5), diwarnai  ulah anarkis seorang pria yang diduga gila berinisial As. Kejadiannya di masjid Al Ikhwan Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota. Pelaku merusak jam lemari milik Masjid Al Ikhwan yang harganya Rp 30 juta.  Jam mahal itu dipukul kacanya hingga hancur dan papan angkanya copot.  Dalam rekaman CCTV, As merusak jam dinding menggunakan kayu dan batu. Rekaman pelaku viral beredar di media sosial (medsos).

Pelaku berinisial As (45) warga Jalan Blora No 7 RT 25 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, berhasil ditangkap oleh pengurus masjid dan saptam di rumah kontarakan pelaku.  Selanjutnya AS digelandang ke Polsek Balikpapan Selatan.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro Serta Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pengurus masjid mengetahui bahwa jam lemari masjid yang terbuat dari kayu jati tersebut rusak.

"Pengurus masjid dan sekuriti langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata pelakunya As. Marbot dan sekuriti langsung mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari area masjid dan membawa pelaku ke Mapolsek Balikpapan Selatan," kata Sebpril di Mapolresta Balikpapan.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, dari hasil interogasi petugas bahwa terdapat tempat lain yang dilakukan perusakan oleh pelaku yakni di masjid Sabilul Salim, Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh pengurus masjid Sabilul Salim bahwa sesuai ciri-ciri pelaku setelah diamati melalui CCTV,  pria gila itu juga yang melakukan perusakan.

Lebih lanjut Sebpril menerangkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, untuk sementara ini pihaknya membawa pelaku ke Rumah Sakit  Jiwa yang ada di Samarinda. "Karena dari hasil keterangan sementara keluarga tersangka maupun hasil interogasi dari penyidik,  ditemukan informasi yang disampaikan mengarah adanya gangguan kejiwaan. Kami juga melibatkan ahli psikologi Polda Kaltim," ujarnya.

Motif pelaku dalam melakukan perusakan, berdasarkan keterangan keluarga pelaku beberapa minggu terakhir ini mengalami perubahan sikap. As juga sempat dibawa ke rumah sakit dan diberikan obat dengan harapan pelaku ini agar tenang.

"Setelah diberikan obat, obat itu dibuang. Dengan mengucapkan, kenapa saya dianggap gila. Kemudian dari keterangan istri pelaku sendiri bahwa memang dalam minggu terakhir ini, ada cekcok dengan keluarga soal keyakinan. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 kemarin Idhul Fitri, pelaku melakukan perusakan," pungkas Wakapolresta. (bp3/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X