Terkait Sengketa Pilkades Desa Muara Adang II, Sekelompok Warga Demo di Depan Kantor DPRD Paser

- Selasa, 18 Mei 2021 | 11:10 WIB
DEMO DAMAI: Sekelompok warga berorasi di depan gedung DPRD Paser, menolak hasil Pilkades Desa Muara Adang II Kecamatan Long Kali. DPRD pun langsung menggelar rapat gabungan, mendengarkan tuntutan dari perwakilan pendemo
DEMO DAMAI: Sekelompok warga berorasi di depan gedung DPRD Paser, menolak hasil Pilkades Desa Muara Adang II Kecamatan Long Kali. DPRD pun langsung menggelar rapat gabungan, mendengarkan tuntutan dari perwakilan pendemo

Sekelompok warga melakukan orasi di depan gedung DPRD Paser, menuntut untuk menolak hasil Pilkades Desa Muara Adang II, Kecamatan Long Kali. Terkait hal tersebut pihak DPRD Paser segera mengadakan rapat gabungan di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, (17/5).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua H.Abdullah, Ketua Komisi I Hendrawan Putra, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) tersebut. Turut hadir anggota Komisi I M.Saleh, anggota Komisi II Lamaludin, anggota Komisi II Yairus Pawe, Ketua Komisi III Edwin Sontoso, Wakil Ketua Komisi III Basrie Mansur, anggota Komisi III Budi Santoso,anggota Komisi III Ahmad Rafi, dan DPMD Kabupatan Paser.

Abdulah mengatakan, terkait sengketa pilkades yang terjadi telah disampaikan Kelompok Pencari Keadilan (KPK) Desa Muara Adang II dan telah dijelaskan oleh ketua panitia penyelenggara pilkades, panitia kabupaten dan DPMD. DPRD sendiri belum bisa mengambil keputusan langsung terkait sengketa ini, dan akan dibahas lagi oleh Komisi I.

"Saat ini telah diambil alih Komisi I DPRD Paser dan langsung melaksanakan pembahasan lanjutan terkait tuntutan yang dilontarkan tadi. Kami pihak DPRD Paser melalui Komisi I harus mengkroscek kebenarannya dan melibatkan tim DPMD Kabupaten Paser untuk melihat fakta-fakta kebenaran yang dilontarkan sekolompok masyarakat yang menolak hasil Pilkades Desa Muara Adang II. Jadi tunggu saja prosesnya," ujar Abdullah.

Adapun tuntutan sekelompok warga sesuai dengan nomor surat 001/KPK/IV/2021 tertanggal 7 April 2021 terkait dugaan kecurangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Muara Adang II perihal tanggapan atas pengaduan dan keberatan hasil Pilkades Desa Muara Adang II. Padahal bukti-bukti yang diajukan telah diabaikan oleh pihak panitia Pilkades Kabupaten Paser.

Adapun dasar dan bukti-bukti tuntutan yaitu, pertama, pembentukan panitia Pilkades Perubahan Desa Muara Adang II yang dilakukan oleh BPD Desa Muara Adang II, dalam hal ini Ketua dan Sekretaris BPD Desa Muara Adang II cacat dan tidak memenuhi syarat (tidak memenuhi kourum 2/3 dalam mekanisme rapat pengambilan keputusan BPD), sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena seharusnya Badan Permusyawaratan Desa bertindak atau berposisi netral, tidak memihak kepada salah satu calon atau kelompok dalam pelaksanaan pilkades karena berposisi sebagai pengawas panitia pilkades.

Kedua, persyaratan calon kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 38 huruf d berbunyi syarat pendidikan bagi calon kepala desa adalah paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah. Namun ditemukan ada calon kepala desa yang hanya melampirkan baik itu surat keterangan dari instansi terkait maupun surat keterangan dari kepolisian sebagai persyaratan calon kepala desa, bahwa ini ada perbedaan perlakuan ketika verifikasi berkas syarat calon kepala desa, baik itu dari panitia Pilkades Desa Muara Adang II maupun panitia Pilkades Kabupaten Paser.

Ketiga, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar, dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada bab III pasal 8 ayat 1 berbunyi penerbitan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang membidangi pendidikan, karena ijazah paket/kesetaraan yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota asal yang membidang pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai.

Keempat, dalam hal di atas angka 3 (tiga) seharusnya panitia Pilkades Desa Muara Adang II maupun panitia Pilkades Kabupaten Paser ketika memverifikasi persyaratan bakal calon kepala desa, tidak meloloskan, karena ada bakal calon yang tidak dapat menunjukkan atau memenuhi surat keterangan pengganti ijazah dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai.

Kelima, panitia Pilkades Desa Muara Adang II tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mendistribusikan surat undangan yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Desa Muara Adang II. Kemudian warga menanyakan surat undangan tersebut pada saat hari pelaksanaan pilkades. Padahal ini semestinya menjadi tanggung jawab panitia pilkades untuk mendistribusikannya.

Keenam, panitia Pilkades Desa Muara Adang II menolak warga yang masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan dengan alasan tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara untuk masuk dalam DPT dan mendapatkan surat undangan untuk memberikan suara, sebagaimana diketahui ketika proses choklit sumber pendataannya adalah KTP dan kartu keluarga (KK).

Ketujuh, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 pasal 62 ayat 4 tentang surat

suara cadangan tambahan disebutkan digunakan sebagai surat cadangan untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak, namun kenyataannya tidak ada ditemukan surat suara yang rusak/keliru, sehingga seyogyanya surat suara cadangan seharusnya tidak terpakai. Namun pada kenyataannya surat suara cadangan yang berjumlah 19  habis terpakai.

Untuk itu pendemo yang berjumlah 28 orang tersebut menuntut agar dalam menegakkan peraturan dalam hal ini panitia Pilkades Desa Muara Adang II dan panitia Pilkades Kabupaten Paser, seharusnya tidak boleh tebang pilih, jangan ada diskriminasi yang bisa mencederai masyarakat kecil. Kemudian menuntut untuk menganulir atau membatalkan hasil pilkades, memproses secara hukum panitia pilkades dan BPD Desa Muara Adang II serta para calon Kepala Desa Muara Adang Il yang turut terlibat dalam kecurangan pelaksanaan pilkades. Kelompok warga juga menegaskan, bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, maka segala akibat yang akan terjadi di Desa Muara Adang II akan menjadi tanggung jawab panitia Pilkades Desa Muara Adang II dan panitia Pilkades Kabupaten Paser. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X