Polisi Selidiki Pistol Tersangka Anggota Densus Gadungan

- Selasa, 18 Mei 2021 | 12:25 WIB
MASUK BUI: Tersangka ADF tak bisa berlagak seperti anggota Densus 88 karena dijebloskan dalam tahanan Polsek Balikpapan Utara
MASUK BUI: Tersangka ADF tak bisa berlagak seperti anggota Densus 88 karena dijebloskan dalam tahanan Polsek Balikpapan Utara

Banyak pelaku kejahatan menggunakan senjata pistol mainan atau pistol gas (air soft gun) untuk menakut-nakuti korban. Seperti yang dilakukan pelaku kejahatan penipuan, pemerasan dan penganiayaan ADF (36) warga jalan Indrakila Gang  Rimbawan no 30 RT 27 Kelurahan Gunung Samarinda,  Balikpapan Utara. Penjahat yang mengaku anggota Polri v berdinas du Detasemen Khusus (Densus) 88 itu juga menggunakan pistol gas untuk mengintimidasi korban   Budi Nur warga Jalan Kayu Tinggi 2, RT 16 Kelurahan Pangeran, Banjarmasin.

Senjata tersebut saat ini diselidiki kepolisian Polsek Balikpapan Utara dari mana asalnya dan digunakan melakukan kejahatan di mana saja. Terkait air soft gun yang dimiliki oleh pelaku,  Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, penyelidikan  senjata juga untuk mengetahui apakah dimiliki pelaku secara sah atau ilegal.

Ditanya siapa saja yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan ADF, Kapolsek Danang mengatakan, Densus gadungan tersebut melakukan aksinya seorang diri. “Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum melapor. Kami masih mengembangkan apakah ada korban lainnya selain Budi Nur, “ ujar Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berlagak sok kuasa dan sok jago. Bahkan dia mengaku anggota Polri bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani teroris. Pelaku berinisial ADF (36) warga  Jalan Indrakila gang Rimbawan no 30 RT 27 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, melakukan pemerasan uang puluhan juta dan melakukan penganiayaan. Korban bernama Budi Noo r(41) warga Jalan Kayu Tinggi No 1 RT 16, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara  dipukuli dan ditendang kepalanya. Namun saat ditangkap polisi, si Densus gadungan menjadi “ayam sayur”, tak berkutik dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku diringkus jajaran tim Batman Polsek Balikpapan Utara atas kasus tindak pidana pemerasan, penipuan dan penganiayaan. Penangkapan ADF berdasarkan atas Laporan Polisi nomor: LP/K/18/3/2021/P.Kaltim/Res.Balikpapan/Polsek Utara, 31 Maret 2021. Waktu kejadian Jumat (26/3) sekitar pukul 11.00 Wita dan pukul 20.3 0 Wita.

Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto didampingi Kanitreskrim Iptu Subari mengatakan, pelaku diringkus Selasa (11/5) dan ADF mengakui perbuatan jahat yang telah dilakukan terhadap korban.

Adapun kronologi kejadian, pada bulan November 2020 korban dan tersangka ADF berkenalan. Tersangka mengenakan kalung penyidik dan menyelipkan senjata pistol gas (air soft gun)  sehingga korban menyangka pelaku merupakan anggota Polri.

Di bulan Desember 2020, korban dan tersangka bertemu kembali. Kali ini  tersangka ADF mengaku sebagai anggota Densus 88. Karena korban merasa percaya, selanjutnya mereka berbisnis jual beli mobil.

Pada Jumat 26 Maret 2021 di apartemen Green Valley tersangka meminta uang kepada korban sejumlah 40 juta dengan cara paksa dan mengancam korban jika tidak memberikan uang. Karena ketakutan korban memberikan sejumlah uang bertahap dengan total 8,5 juta.

Selain itu, tersangka dalam melakukan aksinya juga menganiaya korban dengan menendang kepala, memukuli wajah beberapa kali. "Korban ditendang bagian kepala sebanyak 1 kali, memukul wajah 3 kali, menodongkan air soft gun warna hitam kepada korban serta mengancam korban," kata Kapolsek Danang.

Selain itu, di hari yang sama di malam hari tersangka memukul beberapa bagian  tubuh korban beberapa kali dengan paralon hingga paralon patah.

Dari hasil penangkapan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan 1 unit air soft gun, kartu anggota Perbakin, 1 buah lencana Polri,  uang tunai, buku tabungan, pipa dan gagang sapu untuk memukul korban. Dari pemeriksaan kepolisian, ternyata ADF anggota Densus 88 gadungan. “Pelaku bukan anggota Polri, bukan pula anggota Densun 88. Dia hanya mengaku-aku aja,” ujar Kapolsek.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 368 KUHP Jo 378 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (bp3/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X