Sengketa Tapal Batas Wilayah dengan PPU dan Penajam, Dua-duanya Tak Mau Mengalah

- Selasa, 25 Mei 2021 | 10:36 WIB
SALING KLAIM: Bupati Paser dr Fahmi Fadli (kiri) dan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (kanan) saat rapat di Pemprov Kaltim, Kamis (20/5).
SALING KLAIM: Bupati Paser dr Fahmi Fadli (kiri) dan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (kanan) saat rapat di Pemprov Kaltim, Kamis (20/5).

Persoalan tapal batas antara Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara (PPU) yang titiknya ada di Kecamatan Long Kali, Desa Muara Toyu, ditegaskan Bupati Paser dr Fahmi Fadli bahwa wilayah itu merupakan hak Paser.

 

TANA PASER - Penegasan itu merujuk kajian teknis tim penegasan batas daerah (PBD) Paser dengan dasar, di antaranya Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang.

Ada juga Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, dan terakhir berdasarkan berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas PPU, Kabupaten Paser, dengan Kabupaten Kutai Barat Rabu pada 21 Oktober 2020. "Paser tidak akan mundur memperjuangkan hak ini, bahkan seujung jari pun," kata Bupati Fahmi, Minggu (23/5).

Untuk diketahui, sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) juga menegaskan bahwa dalam persoalan tapal batas ini sejengkal pun tidak akan mundur. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kabupaten PPU. 

Kembali ke Bupati Paser, Fahmi, ia menegaskan, selain alasan diatas, Paser punya dasar kuat setelah melakukan pertemuan di Pemprov Kaltim yang difasilitasi oleh pihak provinsi hingga dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) urusan kewilayahan pada pekan lalu. Dari hasil dua kali forum yang juga dihadiri Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati Fahmi optimistis Kemendagri memutuskan wilayah tersebut bakal menjadi hak Paser.

Kecamatan Sepaku yang pada akhirnya setelah pemekaran merupakan wilayah PPU tidak mempunyai segmen batas dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sehingga Permendagri 121 Tahun 2019 tentang penegasan batas antara Kukar dengan PPU bertentangan dengan undang-undang pembentukan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Sedangkan Kecamatan Long Kali di Paser mempunyai segmen batas dengan Kecamatan Muara Muntai di Kukar, hal ini didukung sesuai kesepakatan Desa Muara Toyu dengan Desa Perian Muara Muntai pada 2011.

Dasar Kedua Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, khususnya berkaitan dengan kaidah-kaidah penarikan garis batas dengan metode kartometris dengan prinsip watershed (garis pemisah air) di mana metode inilah yang menjadi salah satu dasar kajian TIM PBD Paser yang juga berkesesuaian dengan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat adat baik itu Paser, PPU, Kubar, dan Kukar.

Bupati Fahmi mengatakan Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung yang telah disajikan oleh Tim PBD Paser dalam kajiannya. Berdasarkan dokumen tersebut, sejak pemekaran pada 2002 kedua daerah menggunakan tokoh masyarakat adat kedua daerah untuk membantu pemerintah dalam menetapkan batas, dan proses ini juga diketahui oleh unsur pemerintahan terendah khususnya di PPU. Mulai camat, lurah, sampai kepala desa.

"Yang pada intinya dalam dokumen tersebut kedua masyarakat adat baik Paser maupun PPU mempunyai pemahaman yang sama untuk menjadikan metode watershed (garis pemisah air) sebagai dasar penarikan garis batas," terang Fahmi. Pasalnya, metode ini juga sudah dipahami dan digunakan turun temurun sejak dahulu kala. Dasar terakhir ialah berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas PPU, Paser, dengan Kubar pada 21 Oktober 2020 lalu.(jib/far/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X