Ngedar Sabu, Pria Mbambung Ditangkap Polisi

- Rabu, 26 Mei 2021 | 11:42 WIB
Tersangka (baju oranye) dengan barang bukti.
Tersangka (baju oranye) dengan barang bukti.

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus menghantui warga Kota Balikpapan. Kali ini, giliran jajaran Polsek Balikpapan Timur (Baltim) yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 lalu sekitar pukul 01.15

Wita di sebuah rumah di Jalan Sosial V, Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel). Seorang pria mbambung alias pengangguran berinisial RI (40) turut diamankan petugas. Bersama barang bukti 17 paket sabu-sabu dengan berat total sebanyak 11 gram.

Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Balikpapan Timur Aiptu P. Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. “Awalnya kami terima informasi dari masyarakat sekitar pukul 24.00 Wita, bahwa di TKP sering transaksi narkotika jenis sabu,” kata Aiptu Ginting dalam siaran pers yang diterima KPFM, Selasa (25/5) malam.

Setelah mendapatkan informasi itu anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 24.30 Wita anggota mendatangi TKP, kemudian mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri depan rumah. Dan sekitar pukul 01.15 Wita langsung mengamankannya,” jelasnya.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi serta penggeledahan badan terhadap pria yang diketahui berinisial RI tersebut. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah yang ditempati RI, barulah ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak obat depan ruang tamu. Jumlah total 11 gram,” ungkapnya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut. Hasil introgasi awal, pelaku yang berlamat di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan timur itu berstatus pengedar.

“Pelaku ini pengedar. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X