Soal Penghapusan Santunan Kematian Akibat Covid-19, Dinsos Balikpapan Dianggap Kurang Sosialisasi

- Rabu, 26 Mei 2021 | 11:47 WIB
ilustrasi pemakaman akibat Covid-19.
ilustrasi pemakaman akibat Covid-19.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai Dinas Sosial masih kurang melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait informasi penghapusan santunan kematian bagi pasien Covid-19.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan pihaknya banyak menemukan adanya masyarakat yang bertanya terkait kejelasan santunan kematian bagi pasien Covid-19.

Padahal santunan kematian bagi pasien Covid-19 yang pernah dialokasikan pada tahun 2020 lalu itu, telah dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 18 Februari 2021 lalu.

“Kadang-kadang kita kesulitan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang bertanya, karena informasi yang beredar di masyarakat ini kan ada bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 padahal kebijakan ini telah dicabut oleh pemerintah pusat,” kata Taqwa kepada wartawan, Selasa (25/5).

Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Dinas Sosial untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam mencari informasi yang benar.

“Kita juga sudah meminta kepada Dinas Sosial agar melakukan pemerataan penyebaran informasi di lapangan, melalui kelurahan atau kecamatan sehingga masyarakat tidak kebingungan dalam mencari informasi,” ujarnya. Hal ini dilakukan agar informasi yang beredar ataupun disampaikan kepada masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk juga terkait informasi untuk menentukan kategori ataupun daftar penerima bantuan sosial yang akan diserahkan oleh pemerintah terkait dampak Covid-19. (MAULANA/ KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X