Bobol Konter, Pelaku Ngaku Buat Biayai Orang Tua yang Sakit

- Jumat, 28 Mei 2021 | 11:10 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

Malang benar nasib FA. Berniat membuka konter untuk mengais rezeki, namun ia dibuat shock lantaran barang di konternya lenyap diborong maling. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 April 2021 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Riko, Gang aman, Baru tengah, Balikpapan Barat (Balbar).

Saat itu seorang pria tak dikenal membobol konter tersebut dengan cara merusak jendela menggunakan sebatang kayu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi barang jualan di konter. Pelaku kemudian dengan cepat meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.364.000. Merasa keberatan, korban bergegas ke Polsek Balikpapan Barat untuk membuat laporan.

“Korban melapor ke Polsek. Barang yang hilang seperti satu buah laptop, satu buah handphone, 13 lembar voucher Indosat, dan 28 lembar kartu perdana Axis,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis, Kamis (27/5). Berbekal laporan korban, anggota dari Polsek Balikpapan Barat bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menjual kartu perdana Axis.

“Dari situ anggota memastikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial RA (28). Jadi ia sempat menjual kartu perdana, makanya kita kembangankan dari informasi itu,” jelasnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya yang berbeda di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat. “Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai dengan laporan korban,” ucapnya.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya, ia nekat melakukan aksi kejahatan tersebut untuk membantu pengobatan orang tua. “Pengakuan pelaku untuk pengobatan orang tuanya yang lagi sakit. Ia juga sudah pernah melakukan tindak pidana kejahatan. Sebelumnya kasus penganiayaan. Divonis enam bulan,” tandasnya.

Akibat ulahnya tersebut, pria pengangguran itu kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X