Wacana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerbitkan kartu nikah digital untuk pasangan suami istri sudah sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab, dengan hadirnya kartu nikah digital menjadikan urusan lebih praktis dan efisien, serta memudahkan masyarakat. Karena pasangan bisa mengakses secara daring dari dan dimana pun mereka berada ketika membutuhkan. Selain itu, pasangan suami istri yang akan berpergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik.
Penerbitan kartu nikah digital ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik. Lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, dan layanan yang berkualitas.
“Nah itu kan ibaratnya untuk mempermudah bagi orang yang berpergian tidak perlu membawa buku. Itu kan rencananya dalam bentuk digital. Jadi kalau ada perempuan dan laki-laki masuk hotel ditanya mana buku nikahnya, tunjukkan saja chip-nya sudah kelihatan. Itu bisa terkoneksi ke semua jaringan, apakah ini betul pasangannya atau tidak, kan dicek didata Disdukcapil akan kelihatan. Itu wacananya untuk mempermudah," ujar Kepala Kantor Kemenag PPU, Drs.H.Maslekhan.
Namun Maslekhan tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kartu nikah digital tersebut. Pasalnya hingga saat ini dirinya juga sedang menanti regulasi resmi dari pusat. Dia juga masih belum bisa memastikan apakah masih ada buku nikah atau tidak, atau kartu nikah ini sebagai tambahan saja.
"kita masih menunggu regulasinya, itu baru sekedar berita, tunggu ada regulasinya baru kita sebarkan. Wacana itu ada sebagaimana berita dan di website apakah tidak ada lagi buku nikah atau tidak itu belum tahu regulasinya seperti apa. Saya belum bisa memberikan penjelasan panjang lebar," imbuh Maslekhan. (bp-6/cal)
Masyarakat Menanti Kartu Nikah Digital