Sebanyak 7 perusahaan di Kota Balikpapan dilaporkan belum memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, penanganan laporan terhadap ketujuh perusahaan tersebut, saat ini telah diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
“Laporan yang disampaikan ke saya itu ada 7 perusahaan yang belum bayar THR,” kata Ani ketika diwawancarai wartawan, Jumat (28/5). Namun dirinya tidak hafal untuk dapat menyebutkan secara rinci nama perusahaan yang belum membayar THR tersebut.
Yang jelas, laporan ketujuh perusahaan tersebut saat ini telah diserahkan penanganan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditindaklanjuti. “Saya tidak hafal nama-nama perusahaannya. Laporan 7 perusahaan tersebut sudah ditangani oleh provinsi, ditangani oleh pengawas,” ujarnya.
Selanjutnya, tim pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan diturunkan untuk meminta keterangan dari masing-masing perusahaan yang dilaporkan. Kemudian akan dilakukan penyelesaian pembayaran THR secara tripartit dengan melibatkan perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
“Nanti pengawas di provinsi akan turun menanyai masing-masing perusahaan yang belum bayar THR tersebut. Kemudian akan diselesaikan penyelesaian pembayarannya secara tripartit,” terangnya. (MAULANA/KPFM)