Oknum PTT Pemkab Terlibat Bisnis Haram

- Senin, 31 Mei 2021 | 10:53 WIB

 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser kembali mengamankan oknum pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Penangkapan oknum PTT tersebut dilakukan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal itu dibenarkan Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Tasimun saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (29/5) lalu.

Diungkapkan Tasimun,  pada Kamis (20/5) lalu sekira pukul 13.00 Wita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Tanah Grogot. Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 17.20 Wita anggota kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NS yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika," jelas Tasimun.

Tersangka NS yang berusia 39 tahun itu diringkus di kediamannya. Diduga kuat dia sebagai pengedar yang selama ini menjadi target operasi dari Satreskoba Polres Paser.

"Anggota kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan juga disaksikan oleh ketua RT setempat," akunya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 1 buah kotak kecil berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 0,94 gram. Selain itu 1 kotak warna hitam berukuran besar.

"Di dalam kotak besar itu ditemukan 5 bundel plastik klip berbagai macam ukuran, 1 buah timbangan digital berukuran besar, dan 1 buah timbangan berukuran sedang, dan 1 timbangan berukuran kecil," imbuhnya.

Selain itu, di kotak besar tersebut juga terdapat 3 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah sendok plastik biasa. Dari tangan NS,  pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti beberapa paket sabu, 1 handphone, dan uang tunai sebesar Rp.6,5 juta.

"Atas kejadian itu, kami membawa NS beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Paser guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X