Preteli Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi

- Rabu, 2 Juni 2021 | 11:16 WIB
Tersangka (tengah oranye)
Tersangka (tengah oranye)

 IR (39), bakal menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Prapatan belum lama ini.

Tindak pidana yang dilakukan pria pengangguran itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mendapat laporan dari korban pada 28 Mei 2021 lalu. “Korban ini melapor ke Polresta Balikpapan atas kehilangan motornya. Dan mengalami kerugian sebesar Rp 9.587.800,” kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Senin (31/5).

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresktim Polresta Balikpapan menemukan barang bukti sepeda motor korban di salah satu bengkel di kawasan Prapatan.

Namun, tidak dalam kondisi utuh. Kerangka, mesin, hingga bannya sudah terpisah. Rupanya pelaku mempreteli motor curian tersebut untuk kemudian dijual eceran. “Motor ini awalnya utuh, kemudian dipreteli. Tapi setelah dicocokan nomor rangka dan nomor mesinnya sama dengan yang dilaporkan korban,” jelas AKBP Sepbril Sesa.

Dari temuan itu, jajaran Satresktim Polresta Balikpapan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya bergegas melakukan penangkapan. “Pelaku akhirnya berhasil diamankan, berinisial IR. Kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dari pengakuannya, IR sengaja mempreteli motor curian tersebut. Nantinya akan dijual eceran. “Sementara disimpan, belum ada yang dijual. Hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. Atas perbuatannya, IR yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X