Di Balikpapan, Layanan Polisi 110 Kerap Di-Prank

- Jumat, 4 Juni 2021 | 10:11 WIB
Petugas layanan polisi 110 Polresta Balikpapan.
Petugas layanan polisi 110 Polresta Balikpapan.

Layanan Polisi 110 sudah resmi diberlakukan sejak 20 Mei 2021 lalu. Untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Balikpapan menjadi pilot project dari penerapan layanan tersebut.

Selama kurang lebih dua pekan berjalan, banyak evaluasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Balikpapan. Pasalnya tak sedikit masyarakat yang melakukan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.

“Di Polresta Balikpapan memang banyak evaluasi dari layanan 110 ini. Penelepon banyak yang melakukan prank,” kata Kapolresta Kombes Pol Turmudi, Rabu (2/6). Ia mencontohkan laporan yang masuk pada Sabtu, 29 Mei lalu. Pihaknya menerima sebanyak 46 panggilan, namun 22 di antaranya dinyatakan prank.

“Itu kita nyatakan prank, karena ketika sudah diangkat atau sebelum diangkat sudah dimatikan oleh penelpon,” ungkapnya. Ditanya tindaklanjut terhadap penelpon prank tersebut, Turmudi menyebut jika saat ini pihaknya masih berpikir positif. Ada kemungkinan masyarakat hanya penasaran atau ingin memastikan apakah layanan 110 ini sudah tersambung.

“Setelah dicoba ternyata benar. Tapi saat diangkat atau belum diangkat sudah dimatikan. Barangkali takut mau ngomong apa karena niatnya cuma coba-coba. Sementara saya masih berpikir ke sana,” ucapnya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar. Dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang hanya iseng atau sekadar coba-coba menggunakan layanan panggilan Polisi 110.

“Kita tetap sosialisasikan. Karena memang ini sangat membantu kami juga, bisa merespon kebutuhan masyarakat dalam layanan kepolisian. Saya mengimbau kepada masyarakat supaya jangan dipakai untuk main-main,” imbuhnya. Jika masih ada yang nekat melakukan panggilan iseng, sanksi tegas telah disiapkan jajaran Polresta Balikpapan. Salah satunya dengan pemblokiran nomor. “Saya sudah sampaikan ke staff untuk mengevaluasi nomor yang melakukan prank. Nanti akan koordinasi dengan pihak Telkom untuk melakukan pemblokiran,” tandasnya.

CALL CENTER POLRI 110

Dilansir dari situs Polri.go.id, layanan Contact Center 110 ini dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polri dalam hal ini telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Sistem tersebut membuka saluran via telepon, SMS, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya. Kemudian, pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya.

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main. Jika terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X