Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan calon jamaah haji tahun 2021 mengajukan permohonan pengembalian dana setoran pelunasan haji.
Hal itu seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini. Selain Indonesia tidak mendapat izin dari Arab Saudi, juga karena mempertimbangkan kesehatan calon jamaah. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Kasi penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag Balikpapan Rivani menjelaskan, setoran pelunasan uang jamaah akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jamaah.
“Jamaah diberikan kesempatan untuk memilih. Kalau mau mengambil silahkan, atau tetap ingin diamanahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pengelola itu juga disilahkan. Artinya mau mengambil atau tidak, jamaah tetap berhak,” kata Rivani saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Namun perlu diingat, yang bisa diminta kembali adalah hanya dana setoran pelunasan dan bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika menarik dana setoran awal, berarti jamaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.
“Jadi hanya dana pelunasannya, itu dikembalikan utuh tanpa setoran awal. Kalau setoran awal diambil juga berarti dia (jamaah) mundur,” ungkapnya.
Ditanya terkait prosedur pengambilan dananya, Rivani menyebut jika untuk petunjuk teknisnya belum ada. Dalam waktu akan disusun untuk kemudian diinformasikan ke jamaah. “Belum ada petunjuk teknisnya. Insya Allah dalam waktu dekat disusun. Bagaimana mekanisme pengambilannya,” ucap Rivani. (Fredy Janu/Kpfm)