Lama Mangkrak, Dishub Pastikan Lagi Kelanjutan Pembangunan Bandara di Paser

- Senin, 7 Juni 2021 | 14:12 WIB
MANGKRAK: Pembangunan bandara di Kabupaten Paser yang mangkrak sejak beberapa tahun lalu
MANGKRAK: Pembangunan bandara di Kabupaten Paser yang mangkrak sejak beberapa tahun lalu

Upaya untuk menyegerakan percepatan pembangunan bandar udara (bandara) di Kabupaten Paser dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Paser dengan menyambangi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini dibenarkan Kepala Dishub Paser Inayatullah saat dikonfirmasi Minggu (6/6). Dia mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan guna membahas percepatan pembangunan bandara. Bukan tanpa sebab, rencananya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses hibah tanah seluas 200 hektare yang akan menjadi lokasi bandara.

"Tanggal 27 Mei lalu kami melakukan koordinasi ke Direktorat Bandar Udara Kemenhub dalam rangka permohonan percepatan proses hibah tanah bandara," terang Inayatullah.

Dalam kunjungan itu, pihaknya diterima Kepala Sub Direktorat Tatanan Bandar Udara Kemenhub, Sigit Widodo. Saat ini Kemenhub sedang membuat rekomendasi teknis atas permohonan hibah dari Bupati Paser sebagaimana yang tertuang dalam Surat Bupati Paser Nomor 553/177/LU-DISHUB tertanggal 16 Maret 2021.

Inti dari surat tersebut terkait Permohonan Penandatanganan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bandar Udara Kabupaten Paser.

"Setelah rekomendasi teknis dikeluarkan, permohonan itu selanjutnya akan diproses Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.

Rekomendasi teknis dari Direktorat Bandar Udara Kemenhub bertujuan untuk memberikan penilaian kepada aset bandara yang dimaksud secara teknis dengan memperhatikan beberapa faktor.

Di antara aset bandara yang akan diterima telah tercantum di dalam Rencana Induk Nasional Pembangunan Bandar Udara pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

"Kemudian secara teknis masih layak untuk dibangun kembali, dan estimasi biaya pembangunan kembali," terangnya.

Untuk mengeluarkan rekomendasi teknis, Direktorat Bandar Udara Kemenhub juga akan memperhatikan gambaran potensi yang ada di Kabupaten Paser. Potensi yang dimaksud dapat digali maupun yang telah dikembangkan dari sisi sumber daya alam, perdagangan, dan pariwisata, serta jalur logistik.

"Fokus identitas dari bandar udara tersebut berperan sebagai bandar udara pengumpan (spoke) bagi 3 bandar udara besar terdekat yaitu Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, dan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin," urainya.

Hal lain yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam memberikan rekomendasi teknis, yaitu dengan adanya pembangunan bandara, maka lambat laun masyarakat setempat akan beralih moda transportasi.

"Direncanakan Bandara Paser akan melayani beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong dan sebagian Kabupaten Tanah Bumbu, serta melayani 2 perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, yaitu PT Kideco di Kabupaten Paser dan PT Adaro di Kabupaten Tabalong," jelas Inayatullah.

Dengan adanya pembangunan bandara di Paser, Kemenhub juga akan melihat aspek penetapan smart city dari Bappenas untuk Kabupaten Paser, mengingat lokasinya akan menjadi penopang ibu kota negara (IKN) baru.

"Kami juga disarankan agar berkoordinasi ke Bappenas terkait koridor rencana pengembangan (roadmap) transportasi IKN," pungkasnya. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X