Pemkab-DPRD Bahas Legalitas Lahan Wakaf

- Selasa, 8 Juni 2021 | 09:32 WIB
CARI SOLUSI: DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat terkait wakaf lahan Pekuburan Semumun yang berdekatan dengan Panti Asuhan Al Muhtadin, Senin (7/6).
CARI SOLUSI: DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat terkait wakaf lahan Pekuburan Semumun yang berdekatan dengan Panti Asuhan Al Muhtadin, Senin (7/6).

TANA PASER - Tanah wakaf milik seseorang yang diberikan ke Pemkab Paser dan kini menjadi pemakaman atau Kuburan Semumun. Lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, itu kini statusnya tengah menjadi polemik. Pasalnya, di tanah wakaf tersebut telah dibangun panti asuhan dan semakin berkembang bangunannya.

Sementara di dalam aturan wakaf, hanya boleh satu peruntukan. Meskipun pemberi wakaf menginginkan tanah tersebut untuk kepentingan umat. Termasuk kuburan dan panti asuhan. Perdebatan ini sampai digelar rapat dengar pendapat di DPRD Paser.

Pengurus Yayasan Al Muhtadin Darmawan menyampaikan, panti asuhan tersebut aktif sejak 2013. Ada anak asuh 80 orang yang terdiri dari anak yatim piatu, telantar, dan fakir miskin. Sudah 40 anak lulus SMA. Dari TK sampai SMA tinggal di panti asuhan tersebut. 

“Kami mohon pemda agar memberikan kejelasan, apakah kami masih bisa di sana atau dipindahkan. Karena memelihara anak yatim piatu tidak segampang yang dipikirkan. Apalagi tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah," kata Darmawan, Senin (7/6).

Luas tanah wakaf tersebut 2,9 hektare. Sementara luas panti asuhan hanya 550 meter persegi atau 75x75. Kepala Dinas Sosial Paser Hairul Saleh menyampaikan bahwa tugas dinasnya cuma memastikan legalitas yayasan arah panti asuhan tersebut beroperasional. Izinnya sampai 2025. 

“Kami mendukung eksistensi yayasan ini. Kalau mau dipindah, harus disiapkan ke mana. Meskipun secara aturan tidak bisa tanah wakaf digunakan dua fungsi," kata Hairul.

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menilai, ada kontradiktif antara kebijakan wakaf dengan fakta di lapangan sekarang. Jika memang lahan wakaf tersebut hanya untuk kuburan, kenapa ada izin memperbolehkan pembangunan yayasan ataupun panti asuhan. “Kenapa saat itu pemerintah atau instansi yang berwenang memberikan izin,” kata Hendrawan.

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Paser Idris Karim mengatakan, BWI Paser baru ada pada 2017. Sebelumnya yang berwenang untuk urusan wakaf ialah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Saat itu, kala panti asuhan dibangun, hanya berupa kayu. Namun, diperluas bangunannya dan hingga sekarang sudah memiliki masjid.

“Untuk perluasannya tanpa sepengetahuan PPAIW," kata Idris. Pemerintah daerah pun kini harus mengambil langkah bijak, apakah akan memindahkan panti asuhan tersebut yang sudah banyak bangunannya berdiri, atau tetap mengakui legalitas keberadaan panti asuhan tersebut. Pasalnya, masyarakat sekitar sangat mendukung adanya aktivitas panti asuhan tersebut. (jib/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X