Mau Ambil Duit Setoran Haji, Ada Tahapannya..Ya..., Ada 7 Tahapan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 11:05 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan calon jamaah haji tahun 2021 mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang telah dibayarkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 066/2021. Bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

“Yang batal berangkat dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kamenag Balikpapan Rivani, baru-baru ini.

Jamaah yang mengambil setoran pelunasan, lanjut Rivani, tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat tahun depan. “Statusnya tetap, selama setoran awal tidak diambil,” ucapnya.

Rivani juga mengirimkan siaran pers dari Kemenag terkait prosedur pengembalian setoran pelunasan. Setidaknya ada tujuh tahapan.

Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji, dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Jamaah diminta membawa fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan dokumen aslinya. Menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya, serta menunjukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.

“Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat,” jelas Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam siaran pers yang dikirim Rivani.

Tahap ketiga, Kepala Kankemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Dan ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” ucap Ramadan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X